KPK UNTAD Desak Penegak Hukum Tuntaskan 5 Kasus Korupsi di Universitas Tadulako Palu

Untuk menyelidiki tuntas semua dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Universitas Tadulako

Muhammad Yunus
Selasa, 12 September 2023 | 13:26 WIB
KPK UNTAD Desak Penegak Hukum Tuntaskan 5 Kasus Korupsi di Universitas Tadulako Palu
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

Dalam perkembangan terbaru, KPK UNTAD telah berhasil mendorong perbaikan dalam sistem remunerasi yang selama ini dianggap tidak rasional karena berbagai kebocoran dan inefisiensi anggaran.

Selain itu, KPK UNTAD juga mendesak agar semua pihak menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Ketua KPK UNTAD, Prof. Djayani Nurdin, dalam rilisnya mengungkapkan bahwa laporan masyarakat juga memperkuat laporan yang telah disampaikan oleh KPK UNTAD sebelumnya.

Nurdin menegaskan bahwa semua laporan KPK UNTAD di Kejati Sulawesi Tengah telah ditanggapi dan sedang dalam proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Otak Pelaku Teror ke Guru Besar Universitas Tadulako Ternyata Mantan Rektor

KPK UNTAD juga mengecam upaya politisasi dan kriminalisasi kasus korupsi, serta menolak pendekatan restorative justice dalam kasus tindak pidana korupsi. Mereka berpendapat bahwa kasus-kasus korupsi harus diungkap dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam analisis KPK UNTAD, kasus IPCC UNTAD hanyalah salah satu contoh dari korupsi sistemik yang terjadi di UNTAD, yang mungkin juga melibatkan pencucian uang dan implikasi pada kasus-kasus hukum lainnya yang melibatkan berbagai pihak di Sulawesi Tengah dan Jakarta.

Tantangan berat menanti aparat penegak hukum, khususnya Kejati Sulawesi Tengah, untuk mengungkap tuntas seluruh rangkaian dugaan korupsi yang terjadi di UNTAD.

KPK UNTAD berharap agar proses hukum berjalan lancar dan adil, tanpa campur tangan politik, demi keadilan dan kepentingan publik.

Baca Juga:Kejati Sulawesi Tengah Segera Tetapkan Tersangka Korupsi di Universitas Tadulako Palu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini