Sedangkan, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB 17/2021, pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi pemerintah diberikan kesempatan untuk beralih ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan.
Namun, mereka tidak bisa beralih ke fungsional karena moratorium. Hal tersebut dibuktikan dengan surat bernomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang tindak lanjut moratorium jabatan fungsional dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
"Kemudian bagaimana dengan pejabat yang sudah berusia 55 tahun, tentu tidak bisa lagi disetarakan, karena penyetaraan itu punya batas usia yaitu 53 tahun," tutur mereka.
Menurutnya, restrukturisasi atau penyederhanaan jabatan administrasi harus disesuaikan dengan ketersediaan jabatan fungsional. Namun, hingga kini moratorium jabatan fungsional masih berlaku.
Baca Juga:5 Poin Penting RUU ASN, Nasib Honorer hingga Wacana PPPK Mendapat Pensiun
"Pergub dan Peraturan Pemerintah sama-sama produk Undang-undang, namun harus ditinjau lagi dari segi urgensinya, yang mana paling dibutuhkan oleh negara dan masyarakat. Sehingga, Pergub tidak serta merta mengabaikan Peraturan Pemerintah. Jadi Pergub No. 7 Tahun 2023 tentang susunan organisasi tugas dan fungsi dan tata kerja perangkat daerah terkesan dipaksakan yang berakibat hilangnya jabatan kami. Oleh karena itu, dimohon kesediaan para pemangku jabatan untuk menindaklanjuti laporan kami," tandasnya.
30 PNS yang Mengadu ke Jokowi
Adapun 30 PNS yang mengadu ke Presiden RI:
Syamsuddin, Hamrun Laomang, Siti Azhariah, Aruddini, Asruddi dan Ujung Jauhari Karim (Dinas Perhubungan), Krisna Sophiwai Anwar dan Sarbini (Satpol PP), Subhan Ajen dan Irlan Laeba (Disperkimtan).
Syafruddin Kitta (Sekdis Lingkungan Hidup), Burhan Patarai (Kabid Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi), Fajar Bohari dan Muhammad Taufik (Kabag Pada Biro Organisasi), Rosaeni (Kepala seksi pembinaan SMK dan PKLK), Farlina (Dinas Kesehatan).
Baca Juga:Ibu Negara Filipina Kegirangan Bertemu Iriana Jokowi, Kepala Bergoyang bak Jumpa Bestie Sefrekuensi
Kemudian, Winda Adriana, Elia Nur, Sukirman dan Adil Alim (Dinas Kesehatan), Nuzlia Qurniati Syam (Wakil Direktur Umum & Keuangan RSUD Haji, Syamsuniar (Kabid Pemberdayaan Perempuan DP3A Dalduk KB Sulsel, Awal Wahid (Kacab dinas ESDM WIL 3 Palopo, Ade Candra (RSUD Labuang Baji).