SuaraSulsel.id - Pemprov Sulsel membantah pernyataan bahwa Gubernur Sulsel Andi Sudirman mewarisi utang sebanyak Rp1,2 Triliun. Akumulasi dari utang tersebut bukan nominal yang dipinjam secara tunai untuk kemudian digunakan dan selanjutnya menjadi utang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perencanaan Anggaran BKAD Sulsel, Bobi, kepada wartawan, Minggu 6 Agustus 2023.
Bobi mengatakan, nilai tersebut adalah nilai yang muncul dari Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota yang tidak dapat dikategorikan utang menurut ketentuan. Lagi pula bukan pada tahun kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman itu ada. Tapi sudah ada pada tahun-tahun sebelumnya.
Namun, saat Andi Sudirman menjabat sebagai Gubernur Sulsel periode 2022-2023, komitmen untuk membayar utang DBH dan saat ini sudah berkurang.
Baca Juga:Andi Sudirman Belum Putuskan Akan Bertarung di Pemilu 2024
“Soal utang, tidak pernah pak gubernur membuat kebijakan meminjam uang selama menjabat. Karena itu mesti persetujuan DPRD. Justru Ni'matullah yang termasuk menyetujui utang PEN sebelum Andi Sudirman Sulaiman menjabat Gubernur. Jadi itu warisan,” ujar Kepala Bidang Perencanaan Anggaran pada BKAD Sulsel, Bobi.
“Justru pak Gubernur berhasil menurunkan utang warisan dari Rp2 triliun dari tahun ke tahun,” tambahnya.
Soal DBH kabupaten kota yang merupakan kewajiban Pemprov Sulsel tersebut, justru di masa kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman itu mulai terbayar ke kabupaten/kota meningkat.
Jika tidak ada penegasan Andi Sudirman Sulaiman untuk membayarkan DBH kabupaten kota, maka utang yang terakumulasi tersebut diyakini akan bertambah besar dibanding saat ini.
"Jadi hutang saat ini Rp100 M, namun itu belum bisa dibayarkan karena perlu diaudit dan kebanyakan karena proyek yang butuh audit khusus fisik dan hati hati sebelum dibayar" tuturnya.
Baca Juga:Prabowo Subianto Hadiri Jalan Sehat Ulang Tahun Sulawesi Selatan Bersama Ribuan Warga
Lantas, soal utang dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu belum bisa dibayarkan karena belum melalui audit lanjutan setelah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh APIP.
- 1
- 2