SuaraSulsel.id - Polisi menetapkan delapan orang suporters PSM Makassar pelaku kasus kerusuhan di Gelora BJ Habibie pada Sabtu, 8 Juli 2023. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono mengatakan para pelaku dijerat pasal tindak kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat. Mereka disangkakan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHPidana juncto pasal 358 ayat 1.
"Ancaman hukuman pidana lima tahun penjara," ujar Andiko saat dihubungi, Senin, 10 Juli 2023.
Kasus ini berawal dari ketersinggungan dua kubu suporter, yakni CSM dan PSM Fans. Mereka kemudian berulah pada laga PSM menjamu Dewa United di Gelora BJ Habibie, pekan lalu.
Baca Juga:Duel dengan Bek Asing PSM Makassar, Riko Simanjuntak Jadi Omongan Media Asing
Akibat kejadian tersebut, sejumlah suporter mengalami luka-luka akibat lemparan batu. Bahkan, satu orang polisi terpaksa harus menjalani operasi berat karena luka di kepala.
"Iya, seorang anggota kita terkena benda tumpul dan sudah menjalani operasi di bagian kepala, di RS Bhayangkara Makassar," ucapnya.
Pasca kejadian tersebut, polisi akan melakukan evaluasi pengamanan saat PSM bermain di kandang. Bahkan, kata Andiko mereka bakal merekomendasikan ke PT LIB dan PSSI agar ada larangan suporter hadir langsung di stadion.
"Itu sebagai efek jera (larangan penonton), tapi kami akan terus lakukan evaluasi pengamanan setelah kejadian ini," ujarnya.
Sebelumnya, Laga PSM Vs Dewa United diwarnai kekacauan. Sejumlah suporter atau pendukung ayam jantan terlibat bentrok di tribun Selatan, Gelora BJ Habibie, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:PT INKA Kirim Rangkaian Terakhir Kereta Makassar-Parepare
Manajemen PSM Makassar menegaskan insiden ini menodai nama baik klub yang sepanjang musim lalu sukses menggelar seluruh pertandingan kandang dengan aman dan kondusif. Mereka pun merespon baik upaya polisi untuk menangkap pelaku.
- 1
- 2