Syamsu Rizal dan Iqbal Suhaeb Jadi Saksi Dugaan Korupsi PDAM Makassar di Pengadilan

Mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal dan mantan Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb

Muhammad Yunus
Kamis, 08 Juni 2023 | 17:44 WIB
Syamsu Rizal dan Iqbal Suhaeb Jadi Saksi Dugaan Korupsi PDAM Makassar di Pengadilan
Mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal dan mantan Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb bersaksi di kasus PDAM Makassar, Kamis, 9 Juni 2023. [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Makassar kembali digelar, Kamis, 23 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam kasus tersebut.

Dua diantaranya adalah Mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal atau Deng Ical, dan mantan Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb.

Jaksa mencecar Deng Ical pertanyaan, apakah pihak direksi PDAM Makassar pernah melaporkan laba selama ia menjabat Wakil Wali Kota Makassar dan saat menjabat Pelaksana Tugas Wali Kota Makassar. Termasuk soal asuransi dwiguna yang terdaftar atas namanya di Perusahaan Asurani Bumiputera.

Deng Ical menjawab pertanyaan hakim, tidak tahu. Ia juga tidak pernah dilaporkan soal kondisi keuangan PDAM Makassar.

Baca Juga:Adik Menteri Pertanian Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Rp20 Miliar

"Saya tidak tahu (laba). Tidak pernah juga dilaporkan," kata Deng Ical.

Ical mengaku pernah mendengar PDAM Makassar merugi. Hanya saja ada laba di tahun berjalan. Namun, ia tidak tahu berapa jumlah dividen yang didapatkan Pemkot Makassar dari laba tersebut.

"Dan semenjak saya jadi plt (pelaksana tugas), saya tidak tahu," sebutnya.

Idealnya, kata Ical, laba keuangan perusahaan daerah harus disampaikan ke Wali Kota Makassar. Namun, ia tidak pernah mendapat laporan dari direksi.

"Pengetahuan saya, secara mekanisme harus ada laporan di waktu tertentu," bebernya.

Baca Juga:Wali Kota Danny Pomanto Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Deng Ical juga tidak tahu jika punya asuransi jabatan dari PDAM Makassar sebagai Wakil Wali Kota Makassar. Ia pun tidak pernah melakukan atau mendapat klaim dari asuransi tersebut.

Deng Ical mengatakan punya asuransi di Bumiputera, tapi pembayaran preminya atas nama pribadi. Bukan dari PDAM Makassar.

"Saya pernah diberi tahu kalau ada asuransi, tapi bukan oleh Pemkot, oleh orang lain. Jadi kalau klaim asuransi itu setahu saya tidak pernah," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, JPU juga menghadirkan saksi lain yakni mantan pejabat Pemkot Makassar Sopian Manai, Umar, dan Akbar Gobel.

Mereka bersaksi untuk dua terdakwa yakni Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. Keduanya diduga merugikan negara sekitar Rp20 miliar karena diduga melakukan korupsi pada tahun 2016-2019.

Hasil Audit

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini