Hakim Tolak Nota Keberatan Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

Perkara dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Makassar

Muhammad Yunus
Senin, 29 Mei 2023 | 10:41 WIB
Hakim Tolak Nota Keberatan Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Makassar digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 29 Mei 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

"Rezim hukum yang mengikat PDAM Kota Makassar ketika itu adalah masih sebagai Perusahaan Daerah yang dibentuk berdasarkan UU No 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Jo Perda Kotamadya Ujungpandang No 6 Tahun 1974," ujar Haris Yasin Limpo yang diwakili kuasanya hukumnya, Iur Yasser.

Namun sanggahan Haris Yasin Limpo ke Wahid Ikhsan Wahyudi ditanggapi nyeleneh. Wahid bilang Direksi PDAM harus mengerti.

"Dia (Wahid) bilang, tidak masalah kalau direksi PDAM mau mengerti," ujarnya.

Kuasa hukum menilai, kata-kata itu aneh dan bisa saja diartikan jebakan untuk melakukan gratifikasi. Direksi PDAM pun saat itu tidak menanggapi lebih lanjut.

Baca Juga:Adik Menteri Pertanian Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Rp20 Miliar

"Sehingga tidak lama kemudian, keluarlah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang pada pokoknya menyatakan adanya kelebihan pembayaran mengenai masalah tersebut," lanjutnya.

Atas LHP tersebut, maka terdakwa bersama Direksi PDAM lainnya melakukan konsultasi kepada pimpinan BPK RI di Jakarta. Mereka menjelaskan pemahaman mereka mengenai perbedaan rezim hukum yang mengikat PDAM.

Konsultasi ini kemudian dipahami oleh pimpinan BPK RI, yang selanjutnya hal-hal yang dimaksud dalam LHP BPK tersebut dicatatkan dalam kolom sebagai kategori "Tidak Dapat Dilanjutkan dengan Alasan yang Sah".

"Ketika dalam perkara ini kembali dipermasalahkan dugaan kerugian negara yang sama berdasarkan PP No 54 Tahun 2017 tersebut, dimana dulu penyebabnya karena Direksi PDAM tidak mau 'mengerti', maka wajar jika penasehat hukum tetap mewaspadai kemungkinan jika penyidik dan penuntut umum hanya terpukau setelah membaca dokumen 'sampah' yang berasal dari LHP BPK yang tujuan sebenarnya memaksa untuk dimengerti tersebut," jelas Iur.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Curhat Syahrul Yasin Limpo Usai Adiknya Ditetapkan Tersangka Korupsi: Hati Saya Menangis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini