Perbuatan terdakwa juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pembelaan Haris Yasin Limpo
Mantan Direktur PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo sempat menyebut nama eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan Wahid Ikhsan Wahyuddin dalam nota pembelannya.
Diketahui, Wahid adalah terpidana kasus dugaan suap di Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel. Saat ini divonis hukuman penjara tujuh tahun oleh pengadilan.
Baca Juga:Adik Menteri Pertanian Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Rp20 Miliar
Kini, Wahid juga diduga terlibat pula di kasus yang menjerat adik Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo itu.
Dalam eksepsi itu disebut kasus ini sebenarnya berawal dari hasil pemeriksaan BPK RI Sulsel tahun 2018. Saat itu, pemeriksaan dipimpin oleh auditor BPK, Wahid Ikhsan Wahyudin.
Dalam pembelaan Haris, Wahid disebut mengeluarkan rekomendasi soal pembayaran deviden, pembayaran tantiem, dan bonus pegawai, serta penggunaan kas PDAM untuk biaya pensiun.
Pemeriksa menggunakan acuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, seperti pada Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini. Sedangkan PDAM menggunakan acuan Perda Kotamadya Ujungpandang No 6 Tahun 1974.
Haris kemudian menjelaskan bahwa perbedaan perhitungan terjadi karena adanya pandangan terhadap kedudukan hukum (legal standing) PDAM Kota Makassar ketika itu.
Baca Juga:Curhat Syahrul Yasin Limpo Usai Adiknya Ditetapkan Tersangka Korupsi: Hati Saya Menangis
Yaitu PDAM Kota Makassar saat itu belum berbentuk Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), (4), dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.