Jika tidak patuh, maka pengendara lain bisa dilumpuhkan dan dijatuhi hukuman pidana satu bulan dan denda Rp250 ribu.
Diketahui, Jokowi sedang melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan sejak 29-30 Maret 2023. Dalam lawatannya, Presiden meresmikan Kereta Api Trans Sulawesi, membagikan BLT di sejumlah pasar, melakukan panen raya di Maros, dan meninjau smelter di PT Vale.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Nekat Potong Jalur Depan Mobil Jokowi, Pria Ini Diminta Jokowi Tak Ditahan Pihak Keamanan