Penampakan Sepeda Motor Terobos Ring 1 Presiden Jokowi, Wajah Pengemudi Belum Ditampilkan Polisi

Pengendara motor yang nekat menerobos Ring 1 rombongan mobil Presiden RI Joko Widodo telah ditangkap

Muhammad Yunus
Kamis, 30 Maret 2023 | 15:47 WIB
Penampakan Sepeda Motor Terobos Ring 1 Presiden Jokowi, Wajah Pengemudi Belum Ditampilkan Polisi
Penampakan motor milik pengendara yang nekat menerobos Ring 1 Presiden RI Joko Widodo di Kota Makassar [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Pengendara motor yang nekat menerobos Ring 1 rombongan mobil Presiden RI Joko Widodo telah ditangkap. Pelaku beserta kendaraannya sudah diamankan di Mapolrestabes Makassar.

Dari pantauan SuaraSulsel.id, motor matik milik pelaku itu ada di halaman Mapolrestabes Makassar. Kondisinya dalam keadaan hancur.

Dari informasi yang beredar, pemilik motor itu sudah diamankan sejak Rabu malam. Sesaat usai melakukan pelanggaran lalu lintas dan membahayakan keamanan presiden dan ibu negara.

"Baru diamankan tadi malam. Pelakunya sudah di lantai 2," ujar salah satu anggota polisi di lokasi.

Baca Juga:Jokowi Sebut Film Nasional Lahir di Masa-masa Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan

Hal yang sama diungkap Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol. Ia mengaku pelaku akan segera ditampilkan ke publik.

"Iya sudah diamankan, segera kita konferensi pers," ujarnya, Kamis 30 Maret 2023.

Sebelumnya, seorang pengendara motor nekat memotong jalur mobil yang dikendarai Presiden RI, Jokowi dan ibu negara, Iriana. Pengendara itu terlihat ugal-ugalan dan tidak memakai helm.

Dalam video berdurasi 26 detik yang beredar, peristiwa itu terjadi saat Presiden Jokowi sedang melintas di jalan Bawakaraeng, Kota Makassar, Rabu, 29 Maret 2023, sore. Saat itu, Presiden baru saja meninjau pasar Terong dan hendak menuju Hotel Rindra untuk beristrahat.

Namun tiba-tiba seorang pria memotong jalur tepat di depan mobil Jokowi sambil menggeber gas. Mobil yang ditumpangi Presiden Jokowi pun sempat melakukan pengereman mendadak dan berhenti sejenak.

Baca Juga:Pemotor di Makassar Nekat Potong Jalur Depan Mobil Jokowi, Istana: Tidak Ada Presiden di Dalamnya

Sementara pria yang hampir menabrak mobil Presiden Jokowi tersebut kabur dengan melawan arus. Seolah tak peduli bahwa yang lewat adalah kepala negara.

Aksi pria itu membuat sejumlah pihak jengkel. Tingkah lakunya dianggap membahayakan nyawa Presiden.

Apalagi, iring-iringan Kepresidenan sudah diatur dalam UU. Dalam UU nomor 22 tahun 2009, pasal 134 disebutkan ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama di jalanan, sehingga pengendara lain harus minggir memberikan jalan.

Urutan ke empat adalah iring-iringan kepresidenan. Rombongan kepala negara harus diprioritaskan dan pengendara lain harus mengalah.

Jika tidak patuh, maka pengendara lain bisa dilumpuhkan dan dijatuhi hukuman pidana satu bulan dan denda Rp250 ribu.

Wilayah Mana yang Termasuk Ring 1?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini