"Panja akan melakukan pendalaman terkait manfaat yang diperoleh pemerintah dan PT Vale selama beroperasi. Komisi VII DPR RI meminta pemerintah untuk tidak melakukan proses perpanjangan izin," tegasnya.
Hal yang sama dikatakan anggota dari fraksi PAN, Eddy Soeparno. Kata Eddy, Panja harus dibentuk untuk mengevaluasi keuntungan dari operasi PT Vale untuk negara. Jika dianggap merugikan maka sebaiknya izinnya tidak dilanjutkan.
"Kalau memang ada beberapa hal yang ganjal, yang membuat negara dirugikan saya pikir sebaiknya diambil alih oleh negara. Ini demi negara dan masyarakat," ujarnya.
Diketahui, izin PT Vale di Luwu Timur, Sulawesi Selatan terancam tak dilanjut. Komisi VII DPR RI merekomendasikan agar pemerintah tidak memperpanjang izin operasi perusahaan tambang itu.
Baca Juga:Presiden Jokowi Akan Segera Lakukan Reshuffle Usai Resmikan Kereta Api Makassar - Parepare
Hal tersebut turut didukung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Diketahui, kontrak karya PT Vale berakhir pada tahun 2025. Jika diperpanjang, maka perusahaan itu harus mengurus izin usaha pertambangan khusus atau IUPK terlebih dahulu.
Untuk mendapat IUPK, maka Vale harus melakukan divestasi saham 11 persen sesuai peraturan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing