Diketahui, kontrak karya PT Vale berakhir pada tahun 2025. Jika diperpanjang, maka perusahaan itu harus mengurus izin usaha pertambangan khusus atau IUPK terlebih dahulu.
Untuk mendapat IUPK, maka Vale harus melakukan divestasi saham 11 persen sesuai peraturan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Presiden Jokowi Akan Segera Lakukan Reshuffle Usai Resmikan Kereta Api Makassar - Parepare