SuaraSulsel.id - Presiden RI Joko Widodo mengaku belum memutuskan soal nasib kontrak karya PT Vale Indonesia di Sulawesi. Apakah disetujui atau ditolak untuk dilanjutkan.
"Ini masih dalam proses kalkulasi, perhitungan dari Kementerian terkait. Segera akan diumumkan," ujar Jokowi saat berkunjung ke Sulawesi Selatan, Rabu, 29 Maret 2023.
Pemerintah belum memutuskan sebab banyak hal yang harus jadi pertimbangan. Salah satunya apakah keberadaan PT Vale selama ini dirasakan manfaatnya.
"Kita ingin manfaat yang sebesarnya. (Jadi) belum diputuskan. Masih dalam kalkulasi dan penghitungan," ungkapnya.
Baca Juga:Presiden Jokowi Akan Segera Lakukan Reshuffle Usai Resmikan Kereta Api Makassar - Parepare
Jokowi sendiri dijadwalkan akan meninjau PT Vale, Kamis, 30 Maret 2023, besok. Selain itu akan meresmikan taman milik perusahaan tambang nikel tersebut.
Sebelumnya, PT Vale disorot oleh Komisi VII DPR RI. Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu PT Vale Indonesia Tbk.
Audit itu berkaitan dengan pelaksanaan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk oleh PT Indonesia Asahan Aluminium sebesar 20 persen.
"Termasuk pelepasan saham sebesar 20 persen melalui Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia pada Tahun 1990," kata Bambang.
Anggota Fraksi Gerindra itu juga mengatakan pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada Vale selama kurang lebih 54 tahun. Namun pemerintah belum tahu apa benefit yang didapatkan untuk Indonesia.
Makanya, kontribusi Vale harus dievaluasi terlebih dahulu. Nanti akan ada panitia kerja atau panja yang dibentuk untuk melakukan evaluasi.
"Panja akan melakukan pendalaman terkait manfaat yang diperoleh pemerintah dan PT Vale selama beroperasi. Komisi VII DPR RI meminta pemerintah untuk tidak melakukan proses perpanjangan izin," tegasnya.
Hal yang sama dikatakan anggota dari fraksi PAN, Eddy Soeparno. Kata Eddy, Panja harus dibentuk untuk mengevaluasi keuntungan dari operasi PT Vale untuk negara. Jika dianggap merugikan maka sebaiknya izinnya tidak dilanjutkan.
"Kalau memang ada beberapa hal yang ganjal, yang membuat negara dirugikan saya pikir sebaiknya diambil alih oleh negara. Ini demi negara dan masyarakat," ujarnya.
Diketahui, izin PT Vale di Luwu Timur, Sulawesi Selatan terancam tak dilanjut. Komisi VII DPR RI merekomendasikan agar pemerintah tidak memperpanjang izin operasi perusahaan tambang itu.
Hal tersebut turut didukung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Diketahui, kontrak karya PT Vale berakhir pada tahun 2025. Jika diperpanjang, maka perusahaan itu harus mengurus izin usaha pertambangan khusus atau IUPK terlebih dahulu.
Untuk mendapat IUPK, maka Vale harus melakukan divestasi saham 11 persen sesuai peraturan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing