Pengikutnya juga wajib memakan sisa makanan dari Puang Nene. Begitupun untuk alat makan seperti gelas, ukurannya tidak boleh lebih besar dari milik Puang Nene.
Belum diketahui pasti berapa jumlah pengikut aliran tersebut. Namun, di Bone, aliran ini disebarkan oleh seseorang bernama Hasan.
Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakri mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan MUI Bone dan Kepala Kantor Kementerian Agama untuk memanggil pengurus aliran Al-Mukkarama Al-Khaerat Mukminin Segitiga Emas Sunda Nusantara. Menurutnya masih perlu pendalaman lebih jauh terkait aliran ini.
Namun jika pengikutnya yang pria tidak wajib salat jumat, maka sudah pasti dianggap sesat.
Baca Juga:Bolehkah Umat Islam Menerima Takjil dari Pemeluk Agama Lain?
"Salat jumat itu wajib hukumnya. Jadi kalau tidak mewajibkan pengikutnya salat, maka sudah jelas sesat karena telah menyimpang dari paham islam," ungkap Muammar.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing