( )
Artinya : “Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum waktu fajar, maka tidak ada puasa baginya” (HR Ahmad ; 2/286, dan Empat Ahli Sunan)
Walaupun hadis ini mawquf pada Ibnu Umar dan Hafshah namun dari kalangan sahabat tidak ada yang menyelisihinya, dan sebagian ulama menganggapnya memiliki hukum marfu’, sebab itu jumhur ulama termasuk imam madzhab yang empat berpendapat bahwa puasa wajib tidah sah kecuali harus dengan meniatkannya sebelum waktu fajar.
Dikecualikan dalam beberapa keadaan yaitu :
Baca Juga:Ramadhan Datang, Harga Telur Ayam Bikin Tak Senang
1. Seandainya seseorang tidak mengetahui masuknya bulan ramadhan hari itu kecuali pada pagi harinya, maka ia hendaknya berniat puasa ramadhan saat itu juga walaupun ia telah makan, minum atau jimak sebelumnya dan ia tidak wajib mengqadhanya.
2. Juga sama halnya dengan seorang anak yang dewasa (baru mimpi basah) tepat pada siang hari puasa ramadhan, atau seorang kafir yang masuk Islam pada siang hari puasa ramadhan maka mereka disuruh untuk berniat puasa saat itu juga dan tidak wajib mengqadhanya.
Ini sesuai hadis Salamah bin Akwa’ radhiyallahu’anhu dalam Shahihain ketika puasa asyuraa masih diwajibkan :
Artinya : “Bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan seseorang dari Bani Aslam untuk mengumumkan kepada orang-orang (pada hari asyuraa) bahwasanya siapa yang telah makan maka hendaknya berpuasa pada yang tersisa pada hari itu, dan barangsiapa yang belum makan maka hendaknya berpuasa ,karena hari ini adalah hari ‘aasyuraa”. (HR Bukhari ; 2007 dan Muslim ; 2725, dan dalam Sunan Abu Daud ; 2447,
ada tambahan lafadz : “dan hendaknya kalian mengqadhanya pada hari lain”, namun tambahan perintah qadha ini tidak shahih (syaadz/dhoif) dan yang benar dan shahih adalah riwayat Shahihain diatas yaitu perintah menyempurnakan puasa pada hari itu tanpa harus mengqadhanya.
Baca Juga:Niat Mandi Wajib Jelang Puasa Ramadhan