Kasus Terus Berlanjut
Ridwan selaku kuasa hukum korban J mengatakan, keluarga korban sudah mendapat pemberitahuan dari polisi. Terkait tersangka AM yang dikeluarkan dan dihukum sementara.
"Walau sebenarnya berat bagi keluarga, tapi ini kita bicara undang-undang. Memang aturannya seperti itu," kata Ridwan saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan masih ada beberapa barang bukti yang harus dilengkapi oleh penyidik agar berkas dinyatakan lengkap. Pihak keluarga juga sempat dimintai keterangan lagi.
Baca Juga:Marital Rape: Pemerkosaan Dalam Perkawinan yang Kerap Dinormalisasi
"Jadi kita berusaha yakinkan ke keluarga bahwa perkara ini tidak berhenti. Hanya karena pelakunya anak, jadi memang cukup sulit. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan," ungkap Ridwan.
Sebelumnya diberitakan, JS (14) siswi SMP di Kabupaten Bone jadi korban pemerkosaan. Pelakunya adalah teman sekelas korban.
J mengalami depresi berat hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Namun, saat dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Pacari dan Perdaya Siswi SMP, Mahasiswa Asal Jombang di Tangkap Polisi