SuaraSulsel.id - Pengadilan Tinggi Makassar memangkas masa hukuman Sulaiman, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang. Hasil putusan banding Sulaiman diterima Rabu, 8 Maret 2023.
Oknum anggota Brimob Polda Sulsel itu sebelumnya divonis 18 tahun pidana penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar. Sulaiman lalu mengajukan banding dan hukumannya dipangkas hingga 8 tahun.
Kini, Sulaiman hanya dijatuhi pidana 10 tahun. Vonis ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar pada 6 Januari 2023.
Dimana Sulaeman secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana. Sehingga melanggar pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Baca Juga:Sidang Pembunuhan Najamuddin Sewang: Saksi Gugup Jawab Pertanyaan Iqbal Asnan
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Asrini As'ad membenarkan hal tersebut. Ia mengaku sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Makassar.
"Dan kami tegas menolak vonis 10 tahun tehadap terdakwa Sulaiman oleh Pengadilan Tinggi Makassar," ujar Asrini, Kamis, 9 Maret 2023.
Ia mengaku pihaknya sebelumnya sudah mengajukan kontra banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, ada beberapa hal yang tidak dipenuhi oleh majelis hakim.
Kejaksaan Negeri Makassar akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Kata Maya, putusan yang diambil majelis hakim Pengadilan Tinggi sangat rendah.
Padahal, kata Asrini, Sulaiman sangat meyakinkan terlibat penembakan terhadap Najamuddin Sewang. Ia bersama terpidana lain turut membantu untuk membunuh korban secara terencana.
"Kami di JPU langsung mengajukan upaya Kasasi di Mahkamah Agung karena keberatan. Hukumannya sangat rendah dari tuntutan JPU dan vonis pengadilan negeri," jelasnya.
- 1
- 2