Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Divonis Hari Ini, Orang Tua Yosua Sudah Siap Mental

Terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Muhammad Yunus
Senin, 13 Februari 2023 | 08:48 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Divonis Hari Ini, Orang Tua Yosua Sudah Siap Mental
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (6/12/2022). [Suara.com/Yosea Arga]

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tiga terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini