Namun, hingga waktu lima hari yang dijanjikan, Said ternyata belum bisa pulang. Sementara, travel dan jemaah haji lainnya sudah harus pulang ke Indonesia.
Pihak travel menjanjikan lagi bahwa Said akan dipulangkan setelah proses di pengadilan selesai. Itu pun jika dinyatakan tidak bersalah.
"Tapi sudah tiga bulan dan sidangnya sudah berkali-kali bahkan divonis dua tahun penjara. Sementara bukti pelecehannya tidak ada. di setiap sidang pun korban tidak pernah hadir," ungkapnya.
Dari pengakuan terdakwa ke pihak keluarga, ia dipaksa untuk membuat pernyataan bahwa kasus tersebut benar.
Baca Juga:Kronologi Jemaah Umrah Asal Indonesia Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual Depan Kakbah
Said bahkan bilang mendapat tindakan kekerasan oleh polisi setempat agar mau mengaku.
"Tiap hari kami komunikasi sama Said dan jawabannya selalu menangis. Dia bersumpah di rumah Allah kalau dia difitnah dan tidak pernah melakukan hal itu," sebutnya.
Nirwana mengaku saudaranya adalah sosok yang taat agama. Ia juga punya istri yang cantik.
Sehingga menurut pihak keluarga, kejadian ini adalah fitnah yang sangat kejam. Niat keluarganya ke tanah suci murni karena ibadah.
"Dia punya istri yang sangat cantik paras dan hatinya. Alhamdulillah kemarin ditanggal 14 Desember, putra pertama mereka lahir tapi tanpa dampingan ayahnya," sebutnya.
Baca Juga:Lecehkan Wanita Saat Tawaf di Masjidil Haram, Jemaah Umrah Indonesia Divonis 2 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Muhammad Said, warga kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan divonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal di Arab Saudi. Ia dituduh melakukan pelecehan seksual di Masjidil Haram.