SuaraSulsel.id - Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad mengatakan, jemaah umrah asal Indonesia bernama Muhammad Said sudah dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda 50 ribu real atau sekitar Rp200 juta.
Muhammad Said (26 tahun), adalah jemaah umrah dari Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah umrah asal Lebanon.
"Saya sudah dapat info. (Said) dihukum dua tahun, denda 50 ribu real dan hukuman ini akan diberitakan dalam surat kabar lokal. Biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa," ujar Ajad dalam rekaman suara yang diterima, Jumat 20 Januari 2023.
Ajad menjelaskan, Said awalnya mengakui perbuatannya ke polisi Arab Saudi bahwa sudah melakukan pelecehan seksual.
Said menempelkan badan dan tangannya ke jemaah perempuan. Saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram.
Keterangan itu sempat dibantah terdakwa saat di persidangan vonis. Namun, hakim tidak mempertimbangkannya. Karena ada pengakuan saat penyelidikan.
Hukuman tambah berat karena adanya keterangan dua personel pengamanan di Masjidil Haram. Mereka mengaku melihat Said menempelkan badannya ke tubuh jemaah umrah asal Lebanon.
"Ada dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang," jelas Ajad.
"Kemudian meletakkan tangannya di dada. Korban menjerit lalu ditangkaplah," lanjutnya.
Baca Juga:Jemaah Umrah Asal Indonesia Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Kakbah, Ditahan Polisi
Adapun delik tuduhannya adalah Said terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap wanita. Kemudian mencemari kesucian Masjidil Haram.
- 1
- 2