Dugaan Pelecehan Seksual di Depan Kakbah, Jemaah Umrah Asal Indonesia Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Terdakwa masih diberi kesempatan untuk melakukan banding

Muhammad Yunus
Jum'at, 20 Januari 2023 | 19:25 WIB
Dugaan Pelecehan Seksual di Depan Kakbah, Jemaah Umrah Asal Indonesia Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Ilustrasi: Jemaah tawaf mengelilingi Kakbah [Facebook/Sabica Khan]

SuaraSulsel.id - Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad mengatakan, jemaah umrah asal Indonesia bernama Muhammad Said sudah dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda 50 ribu real atau sekitar Rp200 juta.

Muhammad Said (26 tahun), adalah jemaah umrah dari Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah umrah asal Lebanon.

"Saya sudah dapat info. (Said) dihukum dua tahun, denda 50 ribu real dan hukuman ini akan diberitakan dalam surat kabar lokal. Biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa," ujar Ajad dalam rekaman suara yang diterima, Jumat 20 Januari 2023.

Ajad menjelaskan, Said awalnya mengakui perbuatannya ke polisi Arab Saudi bahwa sudah melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga:Pelecehan Seksual di Depan Kakbah, Jemaah Umrah Asal Indonesia Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Said menempelkan badan dan tangannya ke jemaah perempuan. Saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram.

Keterangan itu sempat dibantah terdakwa saat di persidangan vonis. Namun, hakim tidak mempertimbangkannya. Karena ada pengakuan saat penyelidikan.

Hukuman tambah berat karena adanya keterangan dua personel pengamanan di Masjidil Haram. Mereka mengaku melihat Said menempelkan badannya ke tubuh jemaah umrah asal Lebanon.

"Ada dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat Said melakukan pelecehan terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang," jelas Ajad.

"Kemudian meletakkan tangannya di dada. Korban menjerit lalu ditangkaplah," lanjutnya.

Baca Juga:Jemaah Umrah Asal Indonesia Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Kakbah, Ditahan Polisi

Adapun delik tuduhannya adalah Said terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap wanita. Kemudian mencemari kesucian Masjidil Haram.

"Itu yang memperberat karena dua kesalahan. Jadi masih saya pelajari nota putusan hukumnya," kata Ajad.

Ia menambahkan Said bisa mengajukan banding atau nota keberatan atas vonis hakim. Namun, ia harus melampirkan bukti-bukti baru bahwa tuduhan jaksa tidak benar.

"Diberi waktu 30 hari untuk ajukan banding terkait putusan hakim," ungkapnya.

Dugaan pelecehan ini diduga terjadi pada bulan November 2022. Said saat itu berangkat Umrah melalui PT Madinah Bulaeng Travel Maros.

Pada saat Muhammad Said melakukan Tawaf (aktivitas mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali), ia didapati oleh dua orang petugas keamanan Arab Saudi melakukan pelecehan seksual. Dengan cara memeluk korban dari belakang dan menempelkan tangannya di dada korban.

Kontributor: Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini