- Pemprov Sulawesi Selatan berupaya menagih tunggakan pajak kendaraan senilai Rp1,7 triliun akibat rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak daerah.
- Pemerintah menggandeng Polda Sulsel untuk menertibkan pembayaran pajak tanpa menambah beban tarif pajak baru bagi masyarakat setempat.
- Pemprov Sulsel mempertimbangkan adopsi kebijakan kemudahan administrasi pajak dari Jawa Barat untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak di daerah.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Langkah ini dilakukan setelah ditemukan potensi penerimaan yang sangat besar akibat rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak.
Data terbaru menunjukkan sekitar 1,9 juta kendaraan di Sulawesi Selatan menunggak pajak dari total 3,7 juta kendaraan yang terdaftar.
Artinya, hanya sekitar 1,8 juta kendaraan yang tercatat aktif membayar pajak.
Baca Juga:1,9 Juta Kendaraan di Sulsel Nunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp1,7 Triliun
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sulsel, Mulyadi, mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih berada di kisaran 48 persen.
“Data kami dari 3,7 juta kendaraan, yang membayar pajak hanya sekitar 1,8 juta kendaraan,” ujarnya.
Angka tersebut dinilai masih jauh dari rata-rata nasional. Di sejumlah provinsi lain, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bahkan sudah mencapai sekitar 60 persen.
Menurut Mulyadi, rendahnya kesadaran masyarakat menjadi salah satu penyebab utama. Padahal, pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan pembayaran pajak, termasuk melalui layanan digital.
“Saat ini sudah ada kemudahan melalui aplikasi mobile dari Bapenda. Bahkan disiapkan juga undian hadiah seperti mobil, sepeda motor hingga logam mulia untuk mendorong masyarakat lebih patuh,” jelasnya.
Baca Juga:Gubernur Sulsel: Enrekang Harus Tumbuh Lewat Pertanian dan Infrastruktur
Ia juga mendorong adanya kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah provinsi dan berbagai pihak agar kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memperkirakan total tunggakan pajak kendaraan di daerahnya mencapai sekitar Rp1,7 triliun.
Untuk mengoptimalkan penerimaan tersebut, Pemprov Sulsel menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel dalam upaya penertiban dan penagihan pajak kendaraan bermotor.
“Pembayaran pajak dari teman-teman Krimsus sudah sekitar Rp58 miliar masuk ke kas daerah. Ini tentu sangat membantu,” kata Andi Sudirman.
Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah provinsi juga memberikan dukungan berupa tiga unit sepeda motor kepada Polda Sulsel untuk menunjang pelayanan di lapangan.
Ke depan, Pemprov Sulsel juga membuka peluang memperluas kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Kejaksaan, guna membantu optimalisasi penerimaan pajak daerah.