Dua Guru yang Cabuli Siswi SD di Bone Dipecat

Ia mengaku polisi sudah memproses hukum kedua pelaku.

Denada S Putri
Senin, 19 Desember 2022 | 17:36 WIB
Dua Guru yang Cabuli Siswi SD di Bone Dipecat
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

SuaraSulsel.id - Bupati Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Fashar Padjalangi memastikan dua guru SD di Kecamatan Sibulue yang diduga mencabuli siswinya akan dipecat. Ia geram setelah mendengar ada pengajar yang melakukan tindakan asusila. 

Hal tersebut dikatakan Fashar usai menghadiri Hari Guru yang digelar di Kabupaten Bone. Ia menegaskan akan memecat keduanya. 

"Pasti kita pecat. Tapi tunggu putusan dari pengadilan karena pelakunya ASN," ujar Fashar, Senin, 19 Desember 2022. 

Ia mengaku polisi sudah memproses hukum kedua pelaku. Jika kasusnya sudah inkrah, maka akan langsung dipecat. 

Baca Juga:Ada Penumpang Buang Air Besar di Pesawat yang Akan Ditumpangi Jusuf Kalla, Bau Busuknya Tidak Mau Hilang

Diketahui, AG dan MU adalah pengajar di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Sibulue. Mereka terbukti mencabuli muridnya berulang kali. 

Kata Fashar, kedua pelaku sangat mencoreng dunia pendidikan. Ia pun meminta partisipasi semua pihak agar bisa aktif mencegah kejadian serupa terjadi kembali. "Setelah (inkrah) selesai, langsung kita pecat. Ini sangat mencoreng dunia pendidikan," ungkapnya. 

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat korban terus menerus merasa ingin muntah. Orang tuanya lalu menanyakan penyebabnya. 

Dari situ korban menceritakan hal yang dialaminya. Ternyata ia dipaksa mengulum kemaluan pelaku. 

Parahnya tak hanya sekali. Namun dicabuli berulang kali. Pelaku juga melakukan aksinya di sekolah. 

Baca Juga:Murid Tantang Guru Kelahi, Warganet Minta Siswa Itu Dikeluarkan dari Sekolah

"Pelaku sudah diamankan setelah mendapat laporan dari orang tua siswi. Saat dalam pemeriksaan," kata Kapolres Bone, AKBP Ardianysah. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 Ttg perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan Bone Andi Fajaruddin yang dikonfirmasi juga membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengaku tindakan asusila kedua guru itu terbongkar setelah murid melapor ke orang tuanya.

"Sudah ditahan di Polres itu gurunya. Orang tua siswi sendiri yang melapor," ungkapnya. 

Kata Fajaruddin, MU merupakan ASN. Sementara pelaku satunya berinisial AG berstatus honorer. Keduanya kini diberhentikan.

"Keduanya kita berhentikan dulu sambil tunggu hasil pemeriksaan polisi," ungkapnya. 

Jika terbukti melanggar, maka ada sanksi kode etik kepegawaian yang menanti. Mereka akan dipecat tidak hormat dan disanksi pidana. 

"Tapi kami masih pelajari kasusnya karena masih diperiksa di polisi," sebutnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini