"Dikarenakan terdakwa meninggal dunia, selanjutnya untuk perkaranya gugur," ungkap Hambali.
Seperti diketahui, terdakwa Iqbal Asnan didakwa pasal berlapis karena kasus pembunuhan Najamuddin Sewang. Di dakwaan primer, Iqbal melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, ia didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing