South China Morning Post: KUHP Indonesia Bisa Menghancurkan Demokrasi

Sejumlah media asing menyoroti pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP

Muhammad Yunus
Kamis, 08 Desember 2022 | 13:26 WIB
South China Morning Post: KUHP Indonesia Bisa Menghancurkan Demokrasi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kiri) menyerahkan dokumen pandangan pemerintah terkait RKUHP kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

SuaraSulsel.id - Pengesahan RKUHP menjadi KUHP menuai kontroversi. Karena dianggap tidak masuk akal dan beberapa UU dianggap memuat banyak pasal karet.

Di antaranya pasal yang menghukum pengkritik lembaga negara yang kebebasannya seolah dibungkam. Ada juga UU kontroversi lain seperti pasal soal perzinahan.

Buntut kontroversinya pengesahan KUHP, media asing juga ikut menyoroti hal ini.

Seperti media China berbasis di Hong Kong, South China Morning Post (SCMP) yang menyoroti soal kelompok di Indonesia yang mengecam KUHP ini karena bisa menghancurkan demokrasi.

Baca Juga:Media Asing Soroti Pengesahan KUHP Baru, Disebut Bakal Kurangi Wisatawan Asing ke Indonesia

SCMP pun menulis artikel dengan judul "Indonesian groups decry ‘destruction of democracy’ as new criminal code curbs sex, free speech."

Dalam artikelnya, SCMP menulis artikel yang mengutip pernyataan dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur.

Isnur menyoroti soal pasal-pasal bermasalah seperti larangan menghina presiden, wakil presiden dan lembaga negara, pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara Pancasila, protes tanpa izin, seks di luar nikah dan kumpul kebo.

“Indonesia bergerak ke arah otoriter baru. Di bawah Jokowi, ada serangkaian kemunduran yang berujung pada kehancuran demokrasi itu sendiri,” kata Muhamad Isnur.

Sementara, media Associated Press atau AP yang berbasis di Amerika Serikat menyoroti soal pasal larangan seks di luar nikah dalam KUHP.

Baca Juga:'Apa Kata Orang Penjara?' Pasal Seks di Luar Nikah KUHP Jadi Bahan Tertawaan Komika di Amerika

Artikel tersebut berjudul "Indonesia’s Parliament votes to ban sex outside of marriage."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini