Menurut AP, larangan tersebut berpotensi akan memengaruhi pengunjung asing dan juga warga negara Indonesia itu sendiri.
AP menyoroti Undang-Undang yang diubah mengatakan seks di luar nikah dapat dihukum satu tahun penjara dan kohabitasi enam bulan.
Tetapi tuduhan perzinahan harus didasarkan pada laporan polisi yang diajukan oleh pasangan, orang tua atau anak-anak.
Sementara, hukuman penjara 10 tahun karena bergabung dengan organisasi yang mengikuti ideologi Marxis-Leninis dan hukuman empat tahun karena menyebarkan komunisme juga ikut disoroti oleh AP.
Baca Juga:Media Asing Soroti Pengesahan KUHP Baru, Disebut Bakal Kurangi Wisatawan Asing ke Indonesia
Adapun media lain seperti Reuters dan BBC yang berbasis Inggris juga menyoroti terkait KUHP ini.
Kedua media tersebut menulis artikel dengan judul "Indonesia bans sex outside marriage in new criminal code." dan "Indonesia passes criminal code banning sex outside marriage."
Kontributor : Maliana