Belum Ada Aturan Khusus Femisida
Hakim Agung Desnayeti mengapresiasi peluncuran "Pengetahuan Femisida: Lenyap dalam Senyap" yang dilakukan Komnas Perempuan. Menurutnya, hal ini merupakan upaya maju dalam penanganan hak asasi manusia di masyarakat.
Sebab, ia sebagai hakim di Mahkamah Agung (MA) selama ini belum menemukan kekhususan dalam pengelompokkan kejahatan terhadap perempuan atau anak, seperti femisida.
"Jadi belum ada di MA yang dirinci atau dikhususkan tentang femisida. Untuk itu usaha yang dilakukan Komnas Perempuan saya sebut sebagai langkah maju," ucap Desnayeti.
Baca Juga:Nurani Perempuan Desak Kampus UIN IB Padang Usut Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen ke Mahasiswi
Desnayeti menambahkan berdasarkan berkas perkara yang ditanganinya, kasus percobaan pembunuhan dan pembunuhan terhadap perempuan terjadi di rumah tangga dan luar rumah tangga.
Salah satu penyebabnya adalah perasaan memiliki yang besar terhadap perempuan sehingga pelaku merasa berhak mengatur korban.
Yeti sepakat jika pelaku kekerasan terhadap perempuan diberikan hukuman tambahan seperti restitusi untuk kepentingan perlindungan terhadap korban dan keluarga korban. Kata dia, MA akan mendukung dan terus mengikuti upaya memasukkan femisida atau pemberatan pidana dalam perundang-undangan di Indonesia. (VOA)