"Kerugian bermacam-macam. Ada yang Rp100 juta, Rp500 juta, dan miliaran," terangnya.
Sementara, Dirut PT Bank Sulselbar Yulis Suandi mengatakan sudah menindaklanjuti aduan tersebut. Pihak bank sedang melakukan pemeriksaan dan penelusuran mendalam atas kebenaran atau ketepatan jumlah kerugian yang diderita nasabah.
"Kami juga bekerja sama dengan pihak penegak hukum. Kami prihatin ketika mengetahui terdapat kejahatan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan kami sendiri," ujarnya, Selasa, 8 November 2022.
Kata Yulis, Bank Sulselbar berkomitmen untuk selalu melaksanakan Good Corporate Governance dan menjaga keamanan atas aset milik nasabah yang berada dalam tanggung jawab bank.
Baca Juga:Sekprov Sulsel Resmikan Dua Inovasi Terbaru Bank Sulselbar
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi pihaknya, bahwa kejahatan perbankan memiliki modus yang semakin unik dan beragam. Sehingga membutuhkan peningkatan kewaspadaan dan kerja sama semua pihak.
"Kami bersyukur sistem yang kami miliki dapat segera mendeteksi dan mengisolasi kejahatan seperti ini. Sehingga kami bisa langsung menindaklanjuti," jelasnya.
Adapun tindak lanjut terhadap nasabah yang merasa dirugikan atas perbuatan oknum adalah pihak Bank Sulselbar sudah membuat pengaduan secara tertulis ke polisi.
Hal tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku terkait penanganan keluhan nasabah pada POJK No.18/2018 tentang layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.
"Kami telah menugaskan tim audit internal bank untuk melakukan audit dan verifikasi atas transaksi tersebut. Apabila memang terbukti dan memang bukan merupakan kelalaian pihak nasabah, maka bank akan mengganti seluruh kerugian yang diderita nasabah tersebut," tegasnya.
Baca Juga:ATM Bank Sulselbar di Kota Makassar Rusak Berat, Direktur Operasional: Pelaku Gagal Menguras Uang
Ia pun berharap nasabah yang telah melakukan pengaduan dan pelaporan bisa sabar menunggu proses yang sementara berjalan. Pihak bank juga terus melakukan penelusuran yang lebih dalam serta akan terus menginformasikan nasabah pada kesempatan pertama.