Setelah 39 Tahun, Warga Buano Selatan Maluku Kembali Berlakukan Sasi Laut

Larangan mengambil sesuatu sebelum waktu panen

Muhammad Yunus
Minggu, 30 Oktober 2022 | 13:33 WIB
Setelah 39 Tahun, Warga Buano Selatan Maluku Kembali Berlakukan Sasi Laut
Pimpinan adat Negeri Buano Selatan, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memasang tanda sasi laut di pesisir pantai negeri mereka, pada 13 Oktober 2022. Sasi atau larangan mengambil sumber daya laut dalam jangka waktu tertentu selain untuk menjaga ekosistem juga untuk pemulihan potensi sumber daya laut yang ada di perairan Pulau Buano. [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-LPPM Maluku]

SuaraSulsel.id - Warga di Negeri Buano Selatan, Pulau Buano, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mulai memberlakukan Sasi Laut. Larangan mengambil sesuatu sebelum waktu panen. Untuk melindungi sumber daya hayati laut yang ada perairan.

"Seluruh warga Buano Selatan secara sadar memberlakukan sasi adat. Warga patuh terhadap pemberlakuan pranata sosial ini," kata Raja Buano Selatan Frangky Nusaaly yang dikonfirmasi dari Ambon, Sabtu 29 Oktober 2022.

Frangky bersama Saniri Negeri serta tokoh agama telah memasang tanda sasi berupa daun kelapa di perairan pesisir pantai desa itu pada 13 Oktober 2022. Sebagai tanda larangan warga negeri setempat untuk melaut atau mengambil hasil laut.

Sebelum pemasangan tanda sasi telah diawasi sidang adat yang dihadiri seluruh pemuka masyarakat dan pimpinan adat Negeri Buano Selatan.

Baca Juga:Klue Srikandi Hukum Albertina Ho? Mentahkan "Jualan" Pelecehan Seksual Ala Sambo Cs

Pemberlakuan sasi itu, menurutnya, berdasarkan hasil kesepakatan adat warga, bahwa penerapan pranata sosial masyarakat Maluku itu sebagai bentuk kearifan lokal. Untuk menjaga dan melindungi potensi sumber daya alam laut dari berbagai kerusakan serta pemanfaatan secara berlebihan.

"Selaku warga negara Indonesia, khususnya anak-anak adat kami melakukan proses-proses adat tanpa meniadakan asas, aturan dan hak-hak lain yang berlaku dalam negara ini," katanya.

Frangky mengakui, pemberlakuan sasi di negeri terakhir dilakukan tahun 1983 atau 39 tahun silam, setelah itu tidak pernah dilakukan.

Tahun ini diberlakukan lagi setelah mempertimbangkan berbagai hal, dan akan diujicoba selama 1-3 tahun berjalan, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat desa.

Sasi dipasang di tiga lokasi perairan yang merupakan petuanan dari empat Soa atau mata rumah yang ada di negeri itu.

Baca Juga:Jarang Terlihat, Begini Penampakan Kanguru Pendek di Maluku Tenggara

"Setelah sasi dilakukan maka warga Buano Selatan dilarang menangkap ikan atau biota lainnya di perairan yang disasi. Jika ingin makan ikan maka warga harus menangkapnya di perairan desa lain," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini