SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menegaskan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan bibit rehabilitasi hutan dan lahan yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Sulbar tidak terkait gratifikasi.
"Kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung yang sementara ditangani Kejari Mamuju bukan tindak pidana gratifikasi, tidak ada bukti yang kami dapatkan terkait itu," kata Kepala Kejari Mamuju Subekhan di Mamuju, Selasa 25 Oktober 2022.
Ia mengatakan kasus yang ditangani itu juga bukan menyangkut penyalahgunaan dana pokok pikiran DPRD Sulbar yang dilaksanakan menggunakan APBD 2019.
"Jadi, kasus ini ditangani sejak 2019 dan setelah mendapatkan perhatian dari Kejaksaan Agung, dalam kasus ini kemudian menjadikan pejabat setempat sebagai target tersangka sehingga segera ditangani," katanya.
Baca Juga:Siang Tadi KPK Lanjutkan Geledah Kantor DPRD dan Dinas Pemkab Bangkalan
Mengenai keterlibatan anggota DPRD Sulbar inisial S yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Kejari Mamuju belum mau mengungkapkan secara jelas detail keterlibatan dan perannya.
"Nanti kita buktikan pada proses hukum selanjutnya. Yang jelas, dalam kasus ini ada kerja sama antara anggota DPRD Sulbar inisial S dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar inisial F yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka hingga menimbulkan kerugian negara berdasarkan temuan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan)," katanya.
Ia menyampaikan bahwa Kejari Mamuju tidak akan menciptakan kegaduhan dan merusak kondisi sosial di masyarakat. Dalam melakukan penegakan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan bibit rehabilitasi hutan itu.
"Kejari Mamuju tidak akan gegabah dan akan tetap mengedepankan situasi sosial yang kondusif dalam menangani setiap perkara tindak pidana korupsi," katanya.
Sebelumnya, Kejari Mamuju telah melakukan ekspose kasus dugaan korupsi pengadaan bibit program rehabilitasi hutan yang dinyatakan telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar. Karena bantuan bibit yang dianggarkan menggunakan APBD Sulbar tahun 2019 tidak dilakukan sertifikasi. (Antara)
Baca Juga:Mantan Mendag Muhammad Lutfi Sudah Tiga Kali Mangkir dari Sidang Dugaan Korupsi