SuaraSulsel.id - Polda Maluku menangkap enam orang tersangka penyelundupan sejumlah senjata api dan ratusan amunisi yang akan diselundupkan dari Maluku ke Papua.
“Iya benar, ada rencana penyelundupan senjata api dan amunisi ke Papua dari Maluku. Sementara tersangka ada enam orang yang sudah ditahan,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Andi Iskandar, di Ambon, Maluku, Jumat 21 Oktober 2022.
Ia mengungkapkan, alasan tersangka menyelundupkan senjata api ke Papua, karena ada permintaan pengiriman senjata dari warga Papua yang asalnya dari Maluku.
“Sementara kami juga masih melanjutkan penyelidikan,” ujarnya.
Baca Juga:Apresiasi Sastra dalam Novel Burung-burung Manyar Karya Y. B. Mangunwijaya
Begitupun dengan tujuan senjata dan amunisi tersebut, kata dia, belum mengetahui apa tujuan dari permintaan senjata api itu ke Papua.
“Tujuan buat kirim senjata apinya masih diselidiki juga, cuma sudah jelas tujuan pengirimannya ke Papua,” kata dia.
Adapun enam tersangka yang telah ditahan saat ini karena terlibat dalam kasus tersebut yakni MP, DS, PC, PS NT, dan D.
“Tersangka terancam dikenakan UU Darurat Nomor 12/1951,” katanya.
Sebelumnya tentara dan polisi menangkap lima warga Maluku Tengah karena terlibat dalam bisnis penyelundupan senjata api.
Baca Juga:Gubernur Lukas Enembe Akhirnya Bersedia Diperiksa Dokter KPK
Dari lima tersangka, dua tersangka MP dan DS ditangkap oleh personel intel Kodam XVI/Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022).
- 1
- 2