Penulis Kantor Polisi Sarang Korupsi dan Sarang Pungli Tidak Diberi Sanksi, Ini Alasan Polda Sulsel

Polisi mengedepankan sisi kemanusiaan pada kasus tersebut

Muhammad Yunus
Senin, 17 Oktober 2022 | 09:48 WIB
Penulis Kantor Polisi Sarang Korupsi dan Sarang Pungli Tidak Diberi Sanksi, Ini Alasan Polda Sulsel
Penampakan gedung Polres Luwu yang dicoret oleh anggota polisi, Aipda HA [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Aipda HA, oknum polisi yang mencoret kantor Polres Luwu dengan tulisan "Sarang Korupsi dan Sarang Pungli" tidak dijatuhi sanksi. Polisi mengedepankan sisi kemanusiaan pada kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel Komang Suartana mengatakan HA saat ini dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi untuk dirawat. Ia harus menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa yang intensif.

HA sebelumnya sempat dimintai keterangan oleh Propam Polres Luwu. Namun karena mengidap sakit jiwa akut, kata Komang, pemeriksaan tidak dilanjutkan.

"Sudah dirujuk ke (RS) Dadi. Soal sanksi, tidak ada. Jadi, kalau sudah sakit jiwa akut, tidak ada (sanksi). Kita tidak bisa lanjutkan pemeriksaan meskipun merusak nama institusi," ujarnya Senin, 17 Oktober 2022.

Komang mengaku HA sudah dikatakan sakit sejak tahun 2021. Ia sebelumnya pernah berteriak-teriak saat sedang mengikuti apel pagi.

"Teriak-teriak juga di masjid. Jadi pak Kapolres (Luwu) perintahkan agar dibawa ke rumah sakit," ucapnya.

HA sempat dirawat inap sekitar seminggu di rumah sakit. Setelah merasa baikan, ia dibolehkan kembali bekerja, tapi harus berobat jalan.

Kata Komang, penyakit yang diidap HA hanya muncul di waktu tertentu. Penyakitnya kambuh jika ada yang mengganggu pikirannya.

"Psikotik akut itu muncul di waktu tertentu, tapi gejalanya tidak tampak. Nanti diketahui ketika tindakannya berlawanan dengan orang normal," ungkapnya.

Sebelumnya, HA sempat diamankan karena melakukan tindakan vandalisme terhadap kantornya di Mapolres Luwu, Sulawesi Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini