Penulis Kantor Polisi Sarang Korupsi dan Sarang Pungli Tidak Diberi Sanksi, Ini Alasan Polda Sulsel

Polisi mengedepankan sisi kemanusiaan pada kasus tersebut

Muhammad Yunus
Senin, 17 Oktober 2022 | 09:48 WIB
Penulis Kantor Polisi Sarang Korupsi dan Sarang Pungli Tidak Diberi Sanksi, Ini Alasan Polda Sulsel
Penampakan gedung Polres Luwu yang dicoret oleh anggota polisi, Aipda HA [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Aipda HA, oknum polisi yang mencoret kantor Polres Luwu dengan tulisan "Sarang Korupsi dan Sarang Pungli" tidak dijatuhi sanksi. Polisi mengedepankan sisi kemanusiaan pada kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel Komang Suartana mengatakan HA saat ini dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi untuk dirawat. Ia harus menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa yang intensif.

HA sebelumnya sempat dimintai keterangan oleh Propam Polres Luwu. Namun karena mengidap sakit jiwa akut, kata Komang, pemeriksaan tidak dilanjutkan.

"Sudah dirujuk ke (RS) Dadi. Soal sanksi, tidak ada. Jadi, kalau sudah sakit jiwa akut, tidak ada (sanksi). Kita tidak bisa lanjutkan pemeriksaan meskipun merusak nama institusi," ujarnya Senin, 17 Oktober 2022.

Komang mengaku HA sudah dikatakan sakit sejak tahun 2021. Ia sebelumnya pernah berteriak-teriak saat sedang mengikuti apel pagi.

"Teriak-teriak juga di masjid. Jadi pak Kapolres (Luwu) perintahkan agar dibawa ke rumah sakit," ucapnya.

HA sempat dirawat inap sekitar seminggu di rumah sakit. Setelah merasa baikan, ia dibolehkan kembali bekerja, tapi harus berobat jalan.

Kata Komang, penyakit yang diidap HA hanya muncul di waktu tertentu. Penyakitnya kambuh jika ada yang mengganggu pikirannya.

"Psikotik akut itu muncul di waktu tertentu, tapi gejalanya tidak tampak. Nanti diketahui ketika tindakannya berlawanan dengan orang normal," ungkapnya.

Sebelumnya, HA sempat diamankan karena melakukan tindakan vandalisme terhadap kantornya di Mapolres Luwu, Sulawesi Selatan.

Ia menulis "Sarang Pungli dan Sarang Korupsi" menggunakan pewarna semprot. Tampak tulisan itu ada di tembok beberapa gedung.

Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan turut membenarkan hal tersebut. Ia mengaku HA sebelumnya bertugas di Unit Tipikor Satreskrim Polres Luwu.

Kata Jon, HA memang sempat dirawat di rumah sakit. Hasil pemeriksaan menyebut mantan Kanit itu mengalami gangguan jiwa.

"Masih anggota (Polisi). Sakit, dia sakit (gangguan jiwa)" kata Jon saat dikonfirmasi, Sabtu, 15 Agustus 2022 lalu.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi menambahkan HA pernah dirawat inap di RSUD Batara Guru Luwu pada tanggal 16-22 Februari 2022. Dia didiagnoasa psikiatik akut dan sementara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini