Penulis Kantor Polisi Sarang Korupsi dan Sarang Pungli Tidak Diberi Sanksi, Ini Alasan Polda Sulsel

Polisi mengedepankan sisi kemanusiaan pada kasus tersebut

Muhammad Yunus
Senin, 17 Oktober 2022 | 09:48 WIB
Penulis Kantor Polisi Sarang Korupsi dan Sarang Pungli Tidak Diberi Sanksi, Ini Alasan Polda Sulsel
Penampakan gedung Polres Luwu yang dicoret oleh anggota polisi, Aipda HA [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Aipda HA, oknum polisi yang mencoret kantor Polres Luwu dengan tulisan "Sarang Korupsi dan Sarang Pungli" tidak dijatuhi sanksi. Polisi mengedepankan sisi kemanusiaan pada kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel Komang Suartana mengatakan HA saat ini dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi untuk dirawat. Ia harus menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa yang intensif.

HA sebelumnya sempat dimintai keterangan oleh Propam Polres Luwu. Namun karena mengidap sakit jiwa akut, kata Komang, pemeriksaan tidak dilanjutkan.

"Sudah dirujuk ke (RS) Dadi. Soal sanksi, tidak ada. Jadi, kalau sudah sakit jiwa akut, tidak ada (sanksi). Kita tidak bisa lanjutkan pemeriksaan meskipun merusak nama institusi," ujarnya Senin, 17 Oktober 2022.

Komang mengaku HA sudah dikatakan sakit sejak tahun 2021. Ia sebelumnya pernah berteriak-teriak saat sedang mengikuti apel pagi.

"Teriak-teriak juga di masjid. Jadi pak Kapolres (Luwu) perintahkan agar dibawa ke rumah sakit," ucapnya.

HA sempat dirawat inap sekitar seminggu di rumah sakit. Setelah merasa baikan, ia dibolehkan kembali bekerja, tapi harus berobat jalan.

Kata Komang, penyakit yang diidap HA hanya muncul di waktu tertentu. Penyakitnya kambuh jika ada yang mengganggu pikirannya.

"Psikotik akut itu muncul di waktu tertentu, tapi gejalanya tidak tampak. Nanti diketahui ketika tindakannya berlawanan dengan orang normal," ungkapnya.

Sebelumnya, HA sempat diamankan karena melakukan tindakan vandalisme terhadap kantornya di Mapolres Luwu, Sulawesi Selatan.

Ia menulis "Sarang Pungli dan Sarang Korupsi" menggunakan pewarna semprot. Tampak tulisan itu ada di tembok beberapa gedung.

Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan turut membenarkan hal tersebut. Ia mengaku HA sebelumnya bertugas di Unit Tipikor Satreskrim Polres Luwu.

Kata Jon, HA memang sempat dirawat di rumah sakit. Hasil pemeriksaan menyebut mantan Kanit itu mengalami gangguan jiwa.

"Masih anggota (Polisi). Sakit, dia sakit (gangguan jiwa)" kata Jon saat dikonfirmasi, Sabtu, 15 Agustus 2022 lalu.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi menambahkan HA pernah dirawat inap di RSUD Batara Guru Luwu pada tanggal 16-22 Februari 2022. Dia didiagnoasa psikiatik akut dan sementara.

Namun selama di rumah sakit, HA enggan meminum obatnya. Ia juga diminta untuk kontrol jalan di poli jiwa.

Belakangan HA kembali bertugas. Namun ditugaskan ke bagian penjagaan.

"Karena dia dalam pengawasan kesehatan. Gejalanya kayak gitu, ODGJ," ungkapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Berita Terkait

Denny Indrayana menilai wacana seharusnya dibalas dengan narasi juga. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

cianjur | 08:00 WIB

Lina Mukherjee tidak ditahan dengan alasan kesehatan.

sumatera | 16:00 WIB

Petugas Kepolisian dari Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat bubarkan puluhan pemuda yang tengah asik nongkrong di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Nagri Tengah, Kabupaten Purwakarta pada, Sabtu, 3 Juni 2023 dini hari.

purwasuka | 11:20 WIB

Inilah profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan biodata Brigjen Pol Prasetijo Utomo, yang membuat riuh para jenderal dan netizen. Lantaran urung jalani sidang kode etik profesi Polri.

serang | 10:15 WIB

Perjuangan Nabila Taqqiyah berbuah manis, ia berhasil menjadi runner-up Indonesia Idol 2023 atau musim ke-12 setelah dikalahkan oleh Salma Salsabil

selebtek | 09:56 WIB

News

Terkini

Untuk mendukung kemajuan sepak bola Indonesia dibutuhkan kerja sama dan sinergi.

News | 14:30 WIB

Jual beli tanah di pulau-pulau untuk bisnis resort

News | 17:47 WIB

Pembangunan jalan menuju Bandara ini menjadi bagian dari bantuan keuangan Pemprov Sulsel

News | 11:58 WIB

Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar mendeklarasikan Polisi RW

News | 10:40 WIB

Kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan

News | 10:31 WIB

Calon haji tersebut akan diberangkatkan tahun depan dengan alasan medis

News | 09:52 WIB

Untuk mengukur capaian progres kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral

News | 15:04 WIB

Terduga pelaku bisa saja menghilangkan barang bukti

News | 13:13 WIB

Aparat kepolisian sektor Rappocini masih melakukan penyidikan

News | 07:21 WIB

Pelaku mengancam akan memukul korban jika berani bicara

News | 07:06 WIB

Korban mengaku mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku

News | 06:53 WIB

Anak perempuan yang menjadi korban pemerkosaan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, masih dirawat di rumah sakit

News | 05:36 WIB

Pulau Kapoposang di Kabupaten Pangkajene, Sulawesi Selatan

News | 12:59 WIB
Tampilkan lebih banyak