Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI di Kota Makassar

Sudah ditetapkan sebagai tersangka

Muhammad Yunus
Senin, 17 Oktober 2022 | 07:55 WIB
Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI di Kota Makassar
Rumah milik mantan Anggota DPD RI Litha Brent diserang sejumlah orang di jalan Gunung Merapi, Kota Makassar. Sabtu, 15 Oktober 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Polisi akhirnya meringkus pelaku penyerangan terhadap rumah mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Litha Brent. Dua orang kini ditetapkan jadi tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan polisi telah menetapkan IR (44) dan SY (42) sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka juga sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Kata Komang, Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki penyerangan tersebut. Apalagi pelakunya tak hanya dua orang.

"Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain. Semoga semua pelaku dapat segera ditangkap," kata Komang, Senin, 17 Oktober 2022.

Baca Juga:Dibalik Badai Polri, Mahfud MD dan Ketua DPD RI Apresiasi Kinerja Kapolri

Rumah mantan Anggota DPD RI Litha Brent diserang puluhan orang pada Sabtu 15 Oktober 2022, pekan lalu. Peristiwa itu terjadi pada 15 Oktober 2022 di Jalan Gunung Merapi, Kota Makassar.

Detik-detik penyerangan rumah tersebut sempat direkam oleh penghuni rumah, Nadya Emanuella. Dalam video terlihat ada puluhan orang yang tiba-tiba datang melempari rumah tersebut dengan batu, busur, batang kayu, dan helm.

Mereka menyerang secara brutal. Sementara penghuni rumah hanya terdengar berteriak histeris.

Akibat penyerangan itu, kaca bagian depan rumah berlantai II itu hancur. Satu orang dilaporkan mengalami luka karena terkena pecahan kaca.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangka pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga:Wartawan RRI Jadi Korban Keganasan Geng Motor di Kota Makassar, Tangan Berdarah

Kata Komang, penyebab penyerangan tersebut karena perselisihan tanah. Namun, ia belum menjelaskan secara detail soal masalah antara kedua pihak yang dimaksud.

"Motifnya karena perselisihan tanah. Tapi ini masih terus kita dalami untuk detailnya. Saat ini polisi terus bekerja dengan profesional. Untuk menyelesaikan kasus tersebut dan segera menemukan pelakunya," beber Komang.

Ia pun berharap agar masyarakat mempercayakan kasus ini pada pihak kepolisian. Komang juga mengimbau agar masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini