Penjabat Gubernur Papua Barat Marah Dituding Terlibat Dalam Penetapan Tersangka Lukas Enembe

Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melayangkan somasi kepada Stefanus Roy Rening

Muhammad Yunus
Selasa, 27 September 2022 | 08:38 WIB
Penjabat Gubernur Papua Barat Marah Dituding Terlibat Dalam Penetapan Tersangka Lukas Enembe
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw. [Antara]

SuaraSulsel.id - Dituding terlibat dalam proses penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK, Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melayangkan somasi kepada kuasa hukum Lukas Enembe.

“Kita sudah berikan somasi 2 kali 24 jam, mereka jawab apa? Kalau tidak kita akan laporkan pencemaran nama baik. Semua mengikuti mekanisme proses, artinya hak kami untuk menjawab,” tegas Waterpauw, Senin 26 September 2022.

Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, Paulus mengingatkan kuasa hukum Lukas Enembe. Agar jangan terlalu banyak berwacana yang tidak mendasar.

“Kasihan nanti kalau suatu saat kita tahu bukti melibatkan penasihat hukumnya, maka mau bilang apa,” kata Waterpauw.

Baca Juga:Ditanya KPK, Tim Medis Lukas Enembe Tak Bisa Jawab Apa yang Dibutuhkan

Waterpauw menyebut, perilaku koruptif pejabat Papua membuat malu dan merusak citra generasi muda Papua.

“Kita sama-sama anak adat, jadi jangan bikin diri inti, kalau sudah bermasalah dengan hukum hadapi hukum itu. Bikin malu karena faktanya tidak mengenakkan bagi kita anak Papua, merusak citra generasi muda Papua ke depan,” ucapnya.

Menurut mantan Kapolda Papua ini, semua warga negara Indonesia sama di mata hukum dan wajib taat hukum, entah seorang gubernur maupun menteri. Apalagi menyangkut dugaan tindak pidana korupsi.

“Jangankan gubernur, menteri-menteri saja berhadapan dengan hukum, mereka menghadapinya. Itukan hal yang normatif, pemberlakuan hukum bagi siapa saja dan kita dalam status yang sama di mata hukum,” tegasnya.

Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Sakit

Baca Juga:Ajakan Pengacara Cek Lukas Enembe Di Papua Bikin KPK Geleng-geleng Kepala

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengatakan kliennya sedang dalam kondisi sakit. Sehingga tidak dapat memenuhi panggilan kedua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta hari ini.

"Lukas Enembe tidak melawan negara. Lukas Enembe lagi sakit. Kami bertanggungjawab, kalau dia sembuh dan confirm dokter saya akan mendampingi beliau," kata Roy saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022.

Ia lantas berkata, "tidak ada niat sama sekali Pak Gubernur lari".

Roy meyakinkan Lukas akan bersikap kooperatif untuk menjalani proses hukum.

"Saya confirm sekali bahwa bapak akan diperiksa, akan diminta keterangannya dan dia bersedia, dia tidak pernah takut," ucapnya.

Ia pun menyebut saat ini pihaknya tengah berfokus pada pemulihan kondisi kesehatan Lukas. Sehingga memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK.

"Kita cari formulasinya yang tepat bagaimana Pak Lukas mendapatkan pelayanan kesehatan yang bagus biar sehat dan segera diperiksa," ujarnya.

Ia mengkhawatirkan bila Lukas tidak mendapatkan penanganan kesehatan yang memadai. Maka dapat berakibat fatal pada kondisinya yang kian menurun dan justru malah tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK.

Roy mengatakan alasan ketidakhadiran pemeriksaan karena kondisi Lukas yang sakit telah disampaikan Tim Dokter Pribadi Gubernur Papua kepada Direktur Penyidikan KPK pada hari Jumat (24/9) lalu.

"Pertemuan saya dengan Pak Direktur Penyidikan Bapak Asep Guntur mengatakan bahwa KPK menghargai praduga tak bersalah. Kedua, dia katakan, 'Pak Roy, apa yang mau diperiksa kalau orang sakit?'," katanya.

Muhammad Rifai Darus, Juru Bicara Gubernur Papua Lukas Enembe menjelaskan bahwa Lukas sudah empat kali terserang stroke. Disertai dengan sejumlah riwayat penyakit lain yang mengharuskannya menjalani pemeriksaan di Singapura.

"Sakit kemudian sembuh, sakit sembuh. Setahun terakhir setelah beliau melakukan operasi, hingga operasi besar saat itu, yaitu tiga operasi jantung, pankreas, dan mata lalu mulai rutin pengobatan sejak tahun 2021 di Singapura," kata Rifai.

Hari ini, KPK kembali memanggil Gubernur Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini