Izin Amdal Proyek PT PDS di Luwu Timur Dipertanyakan Karena Dinilai Meresahkan

DPRD juga memberikan waktu kepada Inspektur tambang ESDM dalam hal ini melakukan pengawasan dan teknis secara langsung ke PT PDS.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 16 September 2022 | 10:01 WIB
Izin Amdal Proyek PT PDS di Luwu Timur Dipertanyakan Karena Dinilai Meresahkan
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik dugaan pencemaran lingkungan dan izin tambang PT Panca Digital Solution (PDS) beroperasi di Malili, Kabupaten Luwu Timur, di kantor DPRD Sulawesi Selatan, Makassar. [ANTARA/Darwin Fatir]

Sementara itu, Presiden Direktur PT PDS Witman Budiarta membantah melakukan pencemaran lingkungan. Perusahaannya beroperasi resmi dan sah menurut aturan perundang-undangan. Kalaupun ada, itu hanya sebatas dugaan, ia mempersilakan di cek kebenarannya.

Mengenai izin amdal, Witman mengatakan pihaknya belum menyelesaikan amdal terminal secara khusus, dan masih menggunakan pelayanan umum. Soal peralihan hasil tambang, IUP yang dimiliki menambang laterit besi, bukan bijih besi. Semua laterit besi ada turunan seperti kobal, seng, termasuk kandungan nikel di dalamnya.

"Kami sedang menyesuaikan dokumen amdal yang ada, sesuai rekomendasi. Dan, soal rekomendasi (ESDM) yang berjalan, ini kita tindaklanjuti terus. Tidak titik, tapi kita 'review' (perhatikan) terus," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini