Hakim Tunda Sidang Putusan Kasus 6 Media di Makassar Dituntut Rp100 Triliun

Sidang putusan dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 14 September 2022

Muhammad Yunus
Kamis, 08 September 2022 | 17:41 WIB
Hakim Tunda Sidang Putusan Kasus 6 Media di Makassar Dituntut Rp100 Triliun
Sidang putusan kasus gugatan perdata terhadap enam media di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditunda hingga pekan depan [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Sidang gugatan perdata terhadap enam media di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditunda. Sidang putusan dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 14 September 2022.

Sebelumnya, enam media di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, digugat perdata Rp100 triliun. Gugatan itu dilayangkan seseorang yang mengaku sebagai Raja Tallo terkait dengan pemberitaan.

"Ditunda ke hari Rabu depan. Alasan penundaannya simpel. Beberapa tergugat tidak pernah hadir," kata salah satu kuasa hukum tergugat Muhammad Aljebra.

Jebra sapaannya mengaku sidang dengan agenda putusan sedianya digelar hari Kamis, 8 September 2022. Namun terpaksa harus diundur.

Baca Juga:Ambulans Bawa Pasien Kritis Terjebak Macet, Karena Demo Mahasiswa Depan Kampus Unhas

Dalam mekanisme peradilan, tergugat yang tidak hadir harus disurati. Olehnya, hakim menunda sidang dengan memerintahkan memanggil kepada pihak yang tidak hadir.

"Begitu pun untuk biaya panjar perkara yang wajib dibayar oleh penggugat. Tadi katanya mau dibayar tapi PTSP sudah tutup jadi tidak bisa lagi. Makanya diundur," ujarnya.

Jebra mengaku masih optimis hingga kini. Gugatan terhadap kliennya ditolak majelis hakim.

Gugatan penggugat dianggap kabur. Penggugat tidak bisa membedakan mana perkara yang bisa ditangani pengadilan.

Dalam kasus ini, kata Jebra, penggugat merasa keberatan dengan isi berita. Sehingga kasus ini seharusnya diputuskan oleh Dewan Pers. Bukan pengadilan.

Baca Juga:Aprilio Manganang Pamer Foto Kekasih yang Pakai Seragam Persit, Rok Pendek Jadi Sorotan

"Kami optimis majelis hakim ini akan menolak gugatan dari penggugat. Gugatannya kabur karena mencampur adukkan persoalan. Ini cukup ranah Dewan Pers. Nanti Dewan Pers yang simpulkan ini salah atau tidak," tegas Jebra.

Seperti diketahui, kasus gugatan bernilai Rp100 triliun terhadap media di Makassar, berawal saat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) menggelar konferensi pers di Hotel Grand Celino Makassar pada 18 Maret 2016.

Konferensi pers tersebut menghadirkan narasumber dua orang keturunan langsung dari Raja Tallo. Yaitu Andi Rauf Maro Daeng Marewa dan Hatta Hasa Karaeng Gajang.

Setelah hampir enam tahun kemudian, pada Januari 2022, muncul gugatan di Pengadilan Negeri Makassar. Terkait isi berita tersebut.

Penggugat melayangkan gugatan karena menganggap hasil pemberitaan enam media di hasil konferensi pers itu merugikannya. Karena media menuliskan M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo.

Penggugat mengaku akibat berita itu ia kehilangan sejumlah investasi dengan nilai triliunan rupiah. Salah satunya pembangunan Pulau Lakkang bernama 'Royal Talloo Rivertfront City Resort".

Padahal proyek dengan tema The Regency Of Sulawesi itu digagas sejak tahun 2014. Artinya, jauh sebelum ada konferensi pers dari keturunan Raja Tallo.

Enam media dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik penggugat.

Sehingga meminta PN Makassar untuk menghukum enam media tersebut dengan membayar ganti rugi senilai Rp100 triliun.

Namun, pihak penggugat langsung melakukan gugatan perdata di PN Makassar tanpa menempuh mekanisme sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers No 40/99.

Kasus ini sudah memasuki persidangan sejak Februari 2022. Ada enam media yang masuk dalam gugatan yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today dan Kabar Makassar, dan RRI.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini