Disebut Dalam Eksepsi, Diduga Ada Brimbo Lain di Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar

Hal tersebut disampaikan Saldin dalam eksepsi atau nota pembelaan kliennya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 07 September 2022 | 13:43 WIB
Disebut Dalam Eksepsi, Diduga Ada Brimbo Lain di Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar
rekonstruksi penembakan pegawai Dishub Makassar digelar, Jumat (20/5/2022). [ANTARA]

"Seperti soal pekerjaan. Sini saya yang kerja". Di BAP itu, Chaerul Akmal sempat ditawari sama Sulaiman. Klien kami bilang masih pikir-pikir dulu. Sementara di dakwaan, seakan-akan Chaerul ini yang meminta pekerjaan," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang didakwa hukuman mati. Iqbal Asnan CS, Asri, Sulaiman dan Chaerul disebut terlibat pembunuhan berencana.

JPU mengenakan dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Selain itu, dakwaan sekunder yakni Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara paling ringan 20 tahun.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini