MK Tolak Gugatan Tiga Orang Wartawan Terkait Undang-Undang Pers

Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan pengujian UU Nomor 40/1999 tentang Pers

Muhammad Yunus
Rabu, 31 Agustus 2022 | 13:15 WIB
MK Tolak Gugatan Tiga Orang Wartawan Terkait Undang-Undang Pers
Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang gugatan Perppu Corona di MK. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Untuk melaksanakan UKW menggunakan standar kompetensi kerja. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2016 tentang sistem standarisasi kompetensi kerja nasional.

Hal itu menurut pemohon berbeda dengan Dewan Pers yang hanya menggunakan standar kompetensi wartawan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang standar kompetensi wartawan.

Tidak hanya itu, menurut pemohon pasal 15 ayat (2) menimbulkan ketidakjelasan tafsir sehingga mengakibatkan pemohon tidak mendapatkan penetapan sebagai anggota Dewan pers melalui Keputusan Presiden.

Para pemohon mendalilkan seharusnya Keputusan Presiden hanya bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi pers, perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers.

Baca Juga:Cerita di Balik Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J: Pistol Glock 26 Jatuh hingga Ferdy Sambo Diteriaki Wartawan

Berikutnya, kata Foekh, pemohon juga mendalilkan hasil pemilihan anggota Dewan Pers tidak melibatkan seluruh organisasi pers yang berbadan hukum yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Melainkan anggota Dewan Pers hanya oleh organisasi pers konstituen Dewan Pers, sehingga pemohon juga kehilangan untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini