SuaraSulsel.id - Kabupaten Luwu dan Luwu Utara menjadi penyumbang terbesar kerusakan mangrove di wilayah Sulawesi Selatan.
"Kondisi mangrove dengan total luas 45,46 ribu hektare dibagi tiga yakni baik, sedang, dan rusak. Yang rusak ini terbanyak di Kabupaten Luwu dan Lutra," kata Kepala Bidang Pengelolaan dan Penataan Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Siti Masniah Jabir di Makassar, Sabtu 27 Agustus 2022.
Berdasarkan data mangrove 24 kabupaten/kota di Sulsel pada 2021, luas mangrove tercatat 45.464,5 ha. Dari luas lahan mangrove tersebut, sebanyak 22.550,9 ha dalam kondisi rusak.
Sementara dari jumlah mangrove yang rusak itu, Kabupaten Luwu menyumbang kerusakan mangrove seluas 7.771,75 ha dan Luwu Utara seluas 6.429 ha.
Baca Juga:Hanya di Mangunharjo, Satu-satunya Hutan Mangrove yang Masih Lestari di Kota Semarang
Menurut Masniah, kerusakan mangrove tersebut, salah satu penyebabnya adalah alih fungsi lahan menjadi wilayah pertambakan.
Hal itu dibenarkan oleh Akademisi dari Fakultas Kehutanan, Universitas Hasanuddin Prof Yusran Yusuf.
Dia mengatakan, pengalihfungsian lahan ini menjadi kendala terbesar di lapangan, disamping persoalan terkait faktor cuaca.
Sebelumnya, Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan melansir sekitar 90 persen hutan mangrove mengalami kerusakan yang cukup parah.
"Menyikapi hal itu maka perlu pengelolaan ekosistem mangrove di Sulsel secara terpadu dan terintegrasi," kata Kabid Pengelolaan DAS dan RLH Dinas Kehutanan Sulsel Hidayat di Makassar, Senin (15/8/2022).
Baca Juga:Implementasikan Dasa Darma, Anggota Pramuka Tanam Mangrove Di Pantai
Hal itu dinilai penting dilakukan, mengingat ekosistem mangrove merupakan salah satu ekosistem pesisir yang mempunyai peran ekologis dan ekonomis yang sangat penting.
Pasalnya, lanjut dia, kawasan hutan mangrove dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar di wilayah Sulsel secara langsung untuk meningkatkan taraf hidup.
Adapun luas areal hutan mangrove di wilayah pesisir Sulsel 12.256,90 Ha dan panjang garis pantai 1.937 Km (Balai PDASRHL).
Sementara sesuai Kebijakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Kebijakan pemerintah tersebut menekankan bahwa untuk menyelenggarakan pengelolaan ekosistem mangrove berkelanjutan yang merupakan bagian integral dari pengelolaan wilayah pesisir yang terpadu dengan pengelolaan
DAS.
"Karena itu diperlukan koordinasi, sinkronisasi dan sinergi lintas instansi dan lembaga," kata Hidayat.
Akademisi dari Universitas Hasanuddin, Prof Yusran Yusuf mengatakan, pihaknya sangat mendukung Ranperda tersebut, Karena akan memperkuat dasar hukum untuk pelestarian dan pengembangan mangrove. (Antara)