SuaraSulsel.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut kasus Brigadir J hanya dapat dibawa ke pengadilan pidana.
Sebab, kata Taufan, kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, bukan termasuk dalam pelanggaran HAM berat.
"Ini bukan pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau disebut sebagai state crimes," ujar Taufan kepada awak media, Jumat (26/8/2022).
Kendati demikian, Taufan tetap memastikan dalam kasus Brigadir J terdapat pelanggaran HAM.
Baca Juga:Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat, Kamaruddin Simanjuntak: Sesuai Harapan
"Jadi, meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," tutur Taufan.
Taufan menambahkan, kasus Brigadir J tersebut termasuk ke dalam unlawful killing atau pembunuhan oleh aparat di luar hukum.
"Unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crimes. Walaupun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja," tuturnya dikutip dari Terkini.id—jejaring Suara.com.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Antara lain Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Ma'ruf.
Baca Juga:Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Maaf: Saya Bersalah
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.