Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mamuju

Menangkap seorang pelaku

Muhammad Yunus
Selasa, 23 Agustus 2022 | 07:50 WIB
Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mamuju
Warga antre mendapatkan solar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). (Antara/Saiful Bahri)

SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Mamuju, Sulawesi Barat, mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan menangkap seorang pelaku.

"Kami telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis pertalite," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Rigan Hadinagara di Mamuju, Senin 22 Agustus 2022.

Selain menangkap seorang pelaku berinisial AA (25), polisi juga mengamankan barang bukti berupa 22 jerigen ukuran 33 liter yang berisi BBM subsidi jenis pertalite dan satu unit mobil.

"Pelaku kami tangkap saat sedang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin menuju Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju," terang Rigan Hadinagara.

Baca Juga:Pemerintah Lebih Baik Atasi Masalah Kebocoran Subsidi BBM Dibanding Menaikkan Harga

Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Markas Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Dari hasil gelar perkara, pelaku AA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi dan terancam hukuman paling lama lima tahun penjara," tegas Rigan.

Ia menyampaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi itu merupakan tindak lanjut Instruksi Kapolri yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Berdasarkan instruksi Kapolri tersebut, kami rutin melakukan patroli di wilayah hukum Polresta Mamuju untuk mengawasi kemungkinan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi masyarakat demi mendapatkan keuntungan pribadi," tambahnya.

Baca Juga:Pemulihan Ekonomi 5 Tahun Bisa Terganggu Jika Pemerintah Naikkan Harga BBM Subsidi

Ia juga mengimbau masyarakat di Mamuju agar tidak menyalahgunakan surat dari pemerintah terkait pelonggaran pembelian menggunakan jerigen ke SPBU yang semestinya digunakan sebagaimana mestinya, bukan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Kami juga meminta masyarakat agar tidak menyalahgunakan pelonggaran pembelian BBM dengan jerigen sebab hal itu tentu menyalahi aturan dan kami pastikan akan melakukan tindakan hukum," tegas Rigan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini