Profesor Tersangka Pelecehan Seksual Tidak Hadiri Panggilan Penyidik Polresta Kendari

Polresta Kendari akan mengirim surat pemanggilan kedua

Muhammad Yunus
Selasa, 23 Agustus 2022 | 07:31 WIB
Profesor Tersangka Pelecehan Seksual Tidak Hadiri Panggilan Penyidik Polresta Kendari
Mapolresta Kendari [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof B tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pelecehan seksual, pada Senin (22/8/2022).

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, akan mengirim surat pemanggilan kedua.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pemriksaan Prof B akan dijadwalkan pada kamis mendatang.

"Ada pemberitahuan kepada kuasa hukumnya bahwa Prof B sedang tidak enak badan. Sehingga tidak hadir pada pemanggilan ini,” ujarnya, Senin (22/8/2022).

Baca Juga:Pencabutan Berita: Korban Intip di Hotel

Lebih lanjut Fitrayadi mengatakan, pihaknya akan tetap kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Prof B dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kalau hari ini tidak hadir tetap kami akan layangkan surat panggilan kedua ini. Kita layangkan besok, Selasa 23 Agustus 2022, untuk hadir di Kamis,” ucapnya.

Sementara keluarga korban melalui pamannya Mashur mengatakan, pihak keluarga turut berterima kasih terhadap kepolisian yang sudah bekerja secara profesional. Untuk mengusut kasus ini.

“Tentunya pertama kami berterima kasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Kapolresta Kendari sudah bekerja profesional sejauh ini," ujarnya.

Lanjut Mahsur mengatakan, UHO harus tegas memberikan sanksi kepada pelaku sesuai Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga:Viral, Seorang Wanita Jadi Korban Pelecehan Seksual Pengunjung Mall, Aksi Pelaku Terekam Kamera CCTV

“Prof B sudah berstatus tersangka, tapi sampai hari ini sanksinya belum ada, ada apa ini? Jangan sampai kesannya melakukan pembiaran kepada tersangka,” ucapnya.

Terkait sanksi kepada prof B, Rektor (UHO) Muhammad Zamrun Firihu meminta waktu.

“Biarkan kami bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, keputusan itu harus dilakukan dengan bijak dan jelas landasan hukumnya. Sehingga tidak ada protes dari orang-orang yang tidak berkepentingan,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini