Viral Warga Buat Paspor Tanpa Wawancara dan Sidik Jari, Ini Penjelasan Resmi Kantor Imigrasi

Kantor imigrasi di seluruh Indonesia mewajibkan pemohon datang langsung ke kantor

Muhammad Yunus
Rabu, 03 Agustus 2022 | 20:23 WIB
Viral Warga Buat Paspor Tanpa Wawancara dan Sidik Jari, Ini Penjelasan Resmi Kantor Imigrasi
Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok melayani pengambilan foto dan biometrik dan sidik jari pemohon paspor layanan I'Prima kategori lanjut usia (lansia) di rumah pemohon, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). [Antara/HO-Humas Imigrasi Tanjung Priok]

SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram I Made Surya Artha menyatakan tidak benar. Ada informasi membuat paspor tanpa foto dan sidik jari.

Made Surya menegaskan poses pembuatan paspor baik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Unit Layanan Paspor Lombok Timur, maupun kantor imigrasi di seluruh Indonesia mewajibkan pemohon datang langsung ke kantor.

Dengan membawa persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Petugas juga akan melakukan wawancara singkat dan pengambilan biometrik (sidik jari dan foto wajah) pemohon.

"Pemohon wajib datang langsung di kantor imigrasi, tidak bisa diwakilkan. Tidak benar apabila ada informasi yang beredar bahwa buat paspor tanpa melalui proses wawancara, sidik jari, dan foto wajah," katanya melalui siaran persnya, Rabu 3 Agustus 2022.

Baca Juga:Kanwil Kemenkumham NTB Turun Gunung Perihal Temuan Ombudsman Soal Dugaan Percaloan di ULP Lombok Timur

Pernyataan tersebut guna menanggapi informasi yang tersiar luas. Perihal dugaan permohonan paspor di ULP Lombok Timur yang tidak sesuai prosedur layanan standar (SOP).

Made Surya menuturkan seluruh pemohon paspor wajib menggunakan aplikasi MPaspor untuk permohonan baru maupun penggantian habis masa berlaku. Penggunaan aplikasi M-Paspor ini juga sudah diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan ULP Lombok Timur.

Pemohon dapat menginstal aplikasi tersebut di ponsel melalui Playstore untuk pengguna android dan Appstore bagi pengguna iOs. Proses pembayaran setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor pun tidak dibayarkan di kantor imigrasi.

Melainkan melalui bank, kantor pos, maupun Indomaret. Pemohon datang ke kantor imigrasi setelah melakukan pembayaran PNBP dan memilih jadwal kedatangan.

Made Surya menjelaskan, pemohon paspor dapat memilih tanggal kedatangan sesuai dengan kebutuhan. Bahkan, jam kedatangan pun dapat dipilih, sesi pagi atau siang hari.

Baca Juga:Identitas Mayat Dalam Karung Terungkap, Ternyata Warga Tangerang, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

"Antreannya ya sesuai dengan jam yang dipilih oleh pemohon sendiri. Dengan membagi dua sesi pelayanan ini diharapkan tidak ada kepadatan di kantor imigrasi, sehingga pemohon merasa lebih nyaman," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini