Gelar Aksi di Rektorat, Mahasiswa UHO Desak Kampus Berhentikan Prof B Terduga Pelaku Pelecehan Seksual kepada Mahasiswi

Rektorat UHO Kendari didemo puluhan mahasiswa yang menuntut agar kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Pendidikan Sejarah oleh dosen FKIP Prof B dipecat.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 29 Juli 2022 | 14:20 WIB
Gelar Aksi di Rektorat, Mahasiswa UHO Desak Kampus Berhentikan Prof B Terduga Pelaku Pelecehan Seksual kepada Mahasiswi
Aliansi Anti Kekerasan Seksual menggelar aksi di depan Gedung Rektorat Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. [Foto. La Ode Muh Martoton/Telisik]

Pernyataan tersebut disampaikan Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) Universitas Halu Oleo (UHO) usai mendengar pengakuan dua saksi.

Ketua DKKED UHO Prof Dr H La Iru mengatakan, dua saksi dalam pemeriksaan lanjutan persidangan, terdiri dari mahasiswa dan mahasiswi rekan korban.

Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKED) Universitas Halu Oleo. [Foto. La Ode Muh Martoton/Telisik]
Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKED) Universitas Halu Oleo. [Foto. La Ode Muh Martoton/Telisik]

Dari keterangan dua orang saksi itu, DKKED UHO mengambil beberapa kesimpulan atas pelanggan kode etik yang dilakukan oleh Prof B.

"Setelah mendengarkan keterangan saksi, kami mengambil dua kesimpulan atas kasus ini yaitu pertama, ranah pidana yaitu pasal 294 KUHP ayat 2 dan pelanggaran kode etik. Tentang pelanggaran kesusilaan, tentang pelecehan seksualnya, itu sudah berpeoses di kepolisian," ujarnya.

Baca Juga:Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Titik Nol Kilometer Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Ia juga menambahkan, pelanggaran Prof B atas dasar memanggil mahasiswi di kediaman pribadinya dan memerintahkan mahasiswali itu untuk mengerjakan hal yang tidak sepatutnya sebagai mahasiswi.

"Kami bukan berbicara pelanggaran pidana, kami hanya bicara kode etik. Kalau kode etiknya di situ ada pelanggaran, di antaranya memanggil mahasiswa ke rumah dosen, memeriksa tugas, dan merekap nilai," ujarnya.

Untuk sanksi dari pelanggaran kode etik ini, La Iru mengaku tidak bisa menyampaikannya ke publik karena hal tersebut bukan menjadi kewenangannya.

"InsyaAllah kami rekomendasikan ke pembina kepegawaian dalam hal ini rektor. Sanksi untuk Prof B belum bisa kami sampaikan, itu keputusan rektor, kami hanya merekomendasikan," tegasnya.

Sementara itu paman korban berinisial M (29) kembali menyambangi kantor polisi pada Selasa (26/7/2022) dengan membawa barang bukti baru, berupa rekaman permohonan maaf dan permintaan damai oleh terduga pelaku pelecehan saat mendatangi kediaman korban pada Rabu (20/7/2022) yang lalu.

Baca Juga:Dugaan Pelecehan Seksual di Transjakarta Terciduk Kamera

“Pertama hanya berbentuk aduan, Selasa (26/7/2022) sudah masuk laporan. Ada tambahan bukti berupa rekaman suara saat terlapor Prof B datang minta maaf dan mau mediasi kasus tersebut di rumah keluarga korban,” ujarnya, Kamis (28/7/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini