"Tidak boleh di atas harga pasaran. Saya juga baru dapat informasi soal ini," kata Muhiddin, Rabu 27 Juli 2022.
Ia meminta kepada pihak sekolah untuk tidak mewajibkan pembelian seragam di sekolah. Pasalnya tidak semua orangtua siswa masuk dalam golongan mampu secara ekonomi.
"Tidak wajib beli seragam. Kalau orang tuanya tidak mampu bagaimana. Kasihan," ucapnya.
Sementara, Ketua Ombudsman Sulsel Ismu Yas mengatakan apa yang dilakukan SMPN 33 Makassar terindikasi pungli atau pungutan liar. Jual beli seragam kata Ismu tidak dibenarkan di dunia pendidikan.
Baca Juga:Konjen RI Los Angeles Ingin Terjalin Sister City Antara Kota San Diego dan Kota Makassar
Ia pun meminta agar orang tua siswa yang keberatan melaporkan hal tersebut ke Ombudsman. Pihaknya siap mengusut.
"Itu masuk indikasi pungli. Kalau ada wali murid yang merasa keberatan, silahkan laporkan ke Ombudsman," ungkapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing