KPK Geledah Kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Ternyata Mau Bongkar Kasus Ini

Penggeledahan dilakukan untuk pengembangan kasus suap dan gratifikasi

Muhammad Yunus
Kamis, 21 Juli 2022 | 16:33 WIB
KPK Geledah Kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Ternyata Mau Bongkar Kasus Ini
Salah satu ruangan yang digeledah KPK di Kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Kamis 21 Juli 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel, Kamis, 21 Juli 2022.

Penggeledahan dilakukan untuk pengembangan kasus suap dan gratifikasi oleh mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Hal tersebut dibenarkan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri.

"Betul. Dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya," kata Ali saat dikonfirmasi.

Sampai pukul 17.11 Wita, penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di ruang Bina Marga. Dari informasi petugas keamanan di kantor tersebut, penyidik datang sekitar pukul 11.00 Wita.

Baca Juga:KPK Geledah Sejumlah Tempat di Sulsel, Kasus Apa?

Salah satu Jaksa KPK yang dikonfirmasi juga turut membenarkan soal penggeledahan tersebut. Ia mengaku kasus itu terkait dugaan suap oleh Edy Rahmat ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel.

"Iya, itu dalam rangka penyidikan perkara Gilang Gumilar (pegawai BPK) dan kawan-kawan auditor BPK," jawabnya.

Seperti diketahui, fakta baru muncul selama sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, pada tahun 2021 lalu. Salah satunya KPK mengisyaratkan membidik tersangka lain pada kasus yang menyeret mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. 

"Intinya itu, KPK sedang menyelidiki aliran dana dari Edy Rahmat untuk oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel," tambahnya.

Seperti diketahui, terpidana Edy Rahmat sebelumnya membeberkan pernah menyetor uang ke oknum pegawai BPK Rp2,8 miliar atas nama Gilang. Uang itu dikumpul dari 11 pengusaha untuk menghilangkan hasil temuan pada pengerjaan proyek.

Baca Juga:Lagi! Adik Mardani Maming Mangkir Dari Panggilan KPK, Satu Saksi Lain Ikut-ikutan

Dari 11 pengusaha itu, uang yang terkumpul Rp3,2 miliar. Rp2,8 miliar disetor ke Gilang sementara Rp320 juta lebih merupakan jatah untuk Edy. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini