SuaraSulsel.id - Sejumlah produk es krim Haagen Dazs ditarik dari pasaran. Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan kandungan es krim yang dinilai berbahaya.
BPOM melarang produk Hageen Dazs rasa vanila dengan jenis kemasan pint dan mini cup, rasa vanila dengan jenis kemasan 100 ml dan 473 ml, dan rasa vanila dengan jenis kemasan bulkcan atau ukuran 9,46 liter. Es krim jenis ini mengandung senyawa Etilen Oksida (EtO) yang berbahaya.
Namun, di Kota Makassar penarikan produk tersebut belum dilakukan.
Kepala BPOM Makassar Hardianingsih mengaku sudah mendapat surat edaran soal penarikan produk dari BPOM pusat. Namun, pihaknya belum melakukan penarikan, karena masih harus dipelajari terlebih dahulu.
Baca Juga:Etilen Oksida, Zat Penyebab Iritasi Berbahaya Ditemukan di Es Krim Haagen Dazs
"Sudah ada (surat) hanya saja belum penarikan. Kita perlu pelajari terlebih dahulu produk apa saja yang akan ditarik," kata Hardianingsih saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Juli 2022.
Ia mengatakan akan melakukan sosialisasi ke pedagang terlebih dahulu. Mereka tidak boleh lagi menjual produk Haagen Dazs rasa vanila.
"BPOM melakukan penarikan karena ada zat EtO atau Etilen Oksida itu yang melebih batas yang diizinkan oleh Uni Eropa," ungkapnya.
EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan isu baru yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF atau European Union Rapid Alert System for Food and Feed pada tahun 2020.
Jenis gas ini tidak berwarna tapi mudah terbakar dan berbau manis.
Baca Juga:Wali Kota Makassar Danny Pomanto Tiba di New York, Ajak Pengusaha Berinvestasi di Kota Makassar
Di Makassar, karyawan toko es krim Haagen Dazs mengaku tidak tahu menahu soal es krim rasa vanila yang ditarik. Belum ada informasi dari BPOM ataupun lembaga yang berwenang hingga kini.
Padahal, rasa vanila cukup diminati oleh pembeli selama ini.
"Kalau soal penarikan belum tahu, belum ada informasinya. Tapi kebetulan vanila memang lagi habis," ujar salah satu karyawan toko es krim Haagen Dazs di Mall Ratu Indah.
Penarikan es krim asal Prancis ini diawali dengan informasi yang didapat dari Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada tanggal 8 Juli 2022, dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO).
Dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU) pada produk es krim rasa vanilla merek Haagen-Dazs.
BPOM menilai penarikan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya kandungan senyawa kimia itu. Olehnya, importir diperintahkan untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya.
Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila. Setidaknya sampai produk tersebut dipastikan aman.
Sementara, untuk es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.
Saat ini, badan POM juga sedang melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional. Serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.
BPOM mengimbau jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila yang masih beredar. Agar melaporkan ke Badan POM melalui HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing