Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila. Setidaknya sampai produk tersebut dipastikan aman.
Sementara, untuk es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.
Saat ini, badan POM juga sedang melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional. Serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.
BPOM mengimbau jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila yang masih beredar. Agar melaporkan ke Badan POM melalui HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Baca Juga:Etilen Oksida, Zat Penyebab Iritasi Berbahaya Ditemukan di Es Krim Haagen Dazs
Kontributor : Lorensia Clara Tambing