"Saya menjadi korban pelecehan seksual secara verbal dan dijerat UU ITE," katanya menegaskan.
Korban lainnya Sadli Saleh, jurnalis asal Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dia merasa tidak adil setelah tulisannya sebagai karya jurnalistik yang diakui Dewan Pers dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menurut dia, karya jurnalistik tidak dapat dikriminalisasi. Jika ada pihak-pihak merasa tidak puas, dapat melalui mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Oleh penegak hukum, aturan itu dilewati. Saya divonis 2 tahun penjara," ungkapnya.
Baca Juga:Nikita Mirzani Soroti Kasus Nindy Ayunda Terkait Dugaan Penyekapan Mantan Sopir
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatiah Maulidiyanti menjelaskan bahwa kasus dengan jeratan UU ITE terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Organisasi SafeNet mencatat 52 persen peningkatan rasa takut di tengah masyarakat untuk menyatakan pendapat akibat undang-undang itu.
Bahkan, Fatiah saat ini menjadi tersangka oleh UU ITE atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan seorang menteri. Menurut dia, kasusnya lebih mengarah ke ranah politik kekuasaan.
Semua korban menaruh harapan terkait dengan revisi UU ITE, khususnya beberapa pasal yang dianggap tidak bermanfaat. Pasal itu pun memberikan persepsi di publik bahwa siapa pun bisa kena UU ITE. (Antara)