Cerita Korban di Balik Upaya Revisi UU ITE: Korban KDRT Malah Jadi Tersangka UU ITE

Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Muhammad Yunus
Minggu, 17 Juli 2022 | 16:30 WIB
Cerita Korban di Balik Upaya Revisi UU ITE: Korban KDRT Malah Jadi Tersangka UU ITE
Mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril menerima salinan keputusan presiden (keppres) mengenai pemberian amnesti dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (8/2). [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Ramsia mengungkapkan sudah empat kali pergantian kapolres dan empat kali pula surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polres Gowa dikirimkan ke kejaksaan. Semuanya ditolak karena dianggap belum lengkap. Akhirnya pada bulan Februari 2022, pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Sampai sekarang pelapor akan melakukan praperadilan, dan saya masih menunggu," kata Ramsia saat berkunjung ke Baleg DPR RI, Jakarta, Selasa (6/7).

Cerita lainnya disampaikan Stella Monica, konsumen produk kecantikan, yang dilaporkan salah satu klinik kecantikan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Laporan itu terkait dengan ulasan produk oleh Stella di media sosial.

Stella mengaku mengulas produk itu secara jujur karena sebagai konsumen yang merasa dirugikan. Namun, saat mengunggah di sosial media, Stella menegaskan tidak menyebutkan nama klinik itu.

Baca Juga:Nikita Mirzani Soroti Kasus Nindy Ayunda Terkait Dugaan Penyekapan Mantan Sopir

"Yang menyebutkan teman-temannya, yang mempunyai pengalaman sama," ujarnya.

Bahkan, kata dia, sebelum melakukan penilaian, dirinya sudah melakukan komplain berkali-kali ke klinik tersebut. Akan tetapi, tidak ada jawaban yang baik dari pihak klinik maupun dokternya.

Pada bulan Januari 2020, pihak klinik melayangkan surat somasi kedua kepada Stella, yang menuntut permohonan maaf melalui media massa di daerahnya. Selanjutnya, pada bulan Juni 2020, penyidik Polda Jawa Timur mendatangi dirinya dan membawa surat laporan dari klinik tersebut.

"Polisi langsung menyita handphone saya, tanpa meminta izin, dengan alasan, itu barang bukti yang dilakukan untuk mencemarkan nama baik klinik tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, pada bulan Oktober 2020, Stella dinyatakan sebagai tersangka. Dengan penetapan itu, Stella mengaku tertekan secara psikologi hingga hampir bunuh diri.

Baca Juga:Sudah Terima Surpres, DPR Tunggu Pembahasan RUU PDP Sebelum Revisi UU ITE

Setelah melakukan proses persidangan selama 7 bulan, hakim pengadilan setempat memutuskan dia bebas dan tidak terbukti bersalah. Namun, dia menyayangkan jaksa penuntut umum melakukan kasasi atas putusan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini