Cerita Korban di Balik Upaya Revisi UU ITE: Korban KDRT Malah Jadi Tersangka UU ITE

Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Muhammad Yunus
Minggu, 17 Juli 2022 | 16:30 WIB
Cerita Korban di Balik Upaya Revisi UU ITE: Korban KDRT Malah Jadi Tersangka UU ITE
Mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril menerima salinan keputusan presiden (keppres) mengenai pemberian amnesti dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (8/2). [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Ketidakpastian Hukum

Belum adanya kepastian hukum atas kasus UU ITE dialami Siti Rubaidah, seorang ibu rumah tangga sekaligus mantan istri Wakil Wali Kota Magelang belum bisa bernapas lega. Walaupun pengadilan telah memutuskan bersalah sang suami atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan penjara 45 hari pada tahun 2017.

"Sampai suami saya divonis hingga hari ini, saya belum mendapatkan SP3 atas kasus saya," ungkap Siti Rubaidah.

Rubaidah menjelaskan kasus itu bermula saat suaminya melakukan KDRT pada tahun 2013. Dia lalu melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:Nikita Mirzani Soroti Kasus Nindy Ayunda Terkait Dugaan Penyekapan Mantan Sopir

Namun, nahas, sang suami yang juga pejabat publik kala itu, melaporkan balik atas kasus pencemaran nama baik dengan pasal UU ITE.

Ketika membuat pernyataan pers kepada media, ada anggapan Rubaidah melakukan pencemaran nama baik. Padahal, pelaporannya terkait dengan KDRT terbukti secara hukum di PN Magelang.

Walaupun KDRT telah terbukti, status tersangka untuk kasus UU ITE yang menjeratnya belum selesai. Hal itu sangat merugikannya sebagai warga negara dengan status hukum tidak jelas. Dia khawatir pada suatu saat, status hukum itu akan dipergunakan oleh para pihak yang tidak senang kepadanya.

Begitu pula yang menimpa Ramsia Tasruddin, dosen UIN Alauddin Makassar, hingga saat ini masih menunggu status kepastian hukumnya. Kasus UU ITE yang menjeratnya pada tahun 2017, belum mendapatkan titik terang. Dia ditetapkan tersangka sejak September 2019.

Kasusnya bermula dari percakapan grup WhatsApp (WA). Percakapan itu membahas penutupan salah satu laboratorium Radio Kampus Syiar UIN Alauddin oleh pimpinan Fakultas Dakwah dan Komunikasi.

Baca Juga:Sudah Terima Surpres, DPR Tunggu Pembahasan RUU PDP Sebelum Revisi UU ITE

Merasa tidak puas, salah seorang wakil dekan mengambil tangkapan layar diskusi grup dan melaporkannya ke Polres Gowa pada bulan Juni 2017. Akibatnya, 30 dosen diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Polisi lalu menetapkan Ramsia sebagai tersangka pada bulan September 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini