Ketidakadilan
Korban lainnya bernama Vivi Natalia. Dia dilaporkan pihak keluarga dengan UU ITE akibat persoalan utang piutang. Awalnya Vivi memberikan utang kepada keluarganya sebesar Rp450 juta.
Sampai waktu ditentukan, utang itu tidak kunjung dibayar. Upaya penagihan pun dilakukan dari bertemu langsung hingga melalui grup WA. Puncaknya Vivi menangih dan melampiaskan kekesalannya melalui media sosial Facebook.
Akibat postingan itu, Vivi lalu dilaporkan ke polisi. Dia merasa kesal karena sebagai korban utang piutang, dilaporkan lagi kasus pencemaran nama baik. Pascalaporan itu, Vivi melakukan upaya damai. Akan tetapi, upaya itu dianggap sebagai bentuk pemerasan kepada dirinya.
Baca Juga:Nikita Mirzani Soroti Kasus Nindy Ayunda Terkait Dugaan Penyekapan Mantan Sopir
"Namun, persyaratan itu tidak dapat saya penuhi. Mereka meminta uang damai, per satu laporan sebesar dua miliar rupiah," ungkapnya.
Upaya itu pun tidak mendapatkan titik temu. Akhirnya Vivi ditetapkan bersalah dengan vonis percobaan 2 tahun penjara. Di hadapan anggota DPR RI, Vivi merasa sangat tidak adil dengan adanya UU ITE.
"Sampai sekarang utang itu pun tidak dibayar," ujarnya.
Merasa tidak adil dalam UU ITE juga disampaikan Baiq Nuril. Seorang guru honorer yang dijerat Pasal 27 ayat (1) akibat pencemaran nama baik. Walaupun saat ini Nuril sudah menghirup udara bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden RI.
Baiq Nuril menceritakan laporan kasusnya mulai 2015. Pada tahun 2016 dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 2 bulan 3 hari pada tahun 2017. Pada bulan Juli 2017, dia dinyatakan bebas oleh PN Mataram. Jaksa penuntut umum melakukan banding dan kasasi.
Baca Juga:Sudah Terima Surpres, DPR Tunggu Pembahasan RUU PDP Sebelum Revisi UU ITE
Mahkamah Agung menerima kasasi dari jaksa. Nuril pun melakukan upaya peninjauan kembali (PK) namun ditolak MA. Nuril diputus bersalah dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.