Namun, baru-baru ini, ia kemudian mendapat laporan bahwa kasus ini sempat mandek. Alim lalu meminta agar berkas perkara kembali dikirim ke kejaksaan.
"Kami sudah kirim kembali berkas perkaranya pada 7 Juli 2022. Kita harap segera P-21, setelah dinyatakan lengkap, kita langsung amankan dan serahkan tersangkanya," ujarnya.
Sementara, ibu korban, NR mengaku memang sempat mencabut laporannya di polisi. Saat itu, ia sedang butuh uang. Karena kecelakaan lalu lintas dan anaknya sakit.
"Saya butuh uang untuk berobat dan nafkah dari suami. Karena masih istri sah secara agama dan hukum negara," ujarnya.
Baca Juga:Polisi Tangkap Pencuri Kambing Kurban di Kota Makassar
Pelaku sempat berhenti menafkahi mereka. Karena merasa sakit hati sudah dilaporkan ke polisi. Pelaku berjanji memberi uang dengan syarat laporan di polisi dicabut.
"Pelaku bersedia memberi uang dengan tawaran pengacara. Syaratnya mencabut laporan. Dengan kondisi urgen, saya terpaksa melakukannya demi anak dan butuh pertolongan medis," jelasnya.
NR pun meminta polisi untuk menghentikan kasus tersebut. Ia lalu mendapat uang dari pelaku sebagai ganti rugi nafkah selama mereka diterlantarkan.
Namun belakangan ia merasa sakit hati sebab pelaku malah memposting foto-foto vulgar di media sosial. Tanpa rasa bersalah, pelaku malah menjual obat kuat untuk orang dewasa.
"Saya tersiksa setiap kali melihat postingan itu. Dia tidak punya hati nurani sama sekali. Saya pun down dan memviralkan kasus ini," jelasnya.
Ia lalu meminta bantuan LBH Makassar untuk mendampinginya. NR ingin kasus ini kembali dibuka dan dilanjutkan.